Kasus Multimedia Dinas Pendidikan Maluku Terus Didalami
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kasus-multimedia-dinas-pendidikan.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku intensif mendalami penyidikan kerugian negara dari proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis (6/3/2014), mengatakan, ketua panitia proyek tersebut "AP", kemarin (Rabu) telah diperiksa.
Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV. Bahari Mandiri, "SBS" karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.
"Jadi dikembangkan penyidikan sebelum menetapkan tersangka yang diindikasikan mereka sebagai penanggung jawab proyek," ujarnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku terjadi kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.
"Saya akan sampaikan buat rekan - rekan (wartawan) sekiranya tersangkanya telah ditetapkan," kata Bobby.
Hanya saja, ia mengisyaratkan, tersangkanya adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 itu dilaporkan Direktur CV. "BSS".
Proyek yang dikerjakan CV. Talenta Karya dengan direkturnya "ML".
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia adalah Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku, "BJ" dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni "ES" yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas raduga tidak bersalah.
"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan 'tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," ujar Bobby. (ant/bm 10)
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis (6/3/2014), mengatakan, ketua panitia proyek tersebut "AP", kemarin (Rabu) telah diperiksa.
Sebelumnya pada 3 Maret 2014 diperiksa Direktur CV. Bahari Mandiri, "SBS" karena melaporkan dugaan kerugian negara tersebut.
"Jadi dikembangkan penyidikan sebelum menetapkan tersangka yang diindikasikan mereka sebagai penanggung jawab proyek," ujarnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku terjadi kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.
"Saya akan sampaikan buat rekan - rekan (wartawan) sekiranya tersangkanya telah ditetapkan," kata Bobby.
Hanya saja, ia mengisyaratkan, tersangkanya adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 itu dilaporkan Direktur CV. "BSS".
Proyek yang dikerjakan CV. Talenta Karya dengan direkturnya "ML".
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia adalah Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku, "BJ" dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni "ES" yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas raduga tidak bersalah.
"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan 'tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," ujar Bobby. (ant/bm 10)