Developer Belum Kantongi IMB, Pemkot Hentikan Penggusuran di STAIN Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Developer Belum Kantongi IMB, Pemkot Hentikan Penggusuran di STAIN Ambon

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota Ambon akhirnya menghentikan penggusuran tanah seluas 5 hektare di Kawasan Kahena, kawasan STAIN, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, karena ditengarai sang developer (pengembang) Ulfa Rumadaul tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

’’Pekerjaan (penggusuran) ini harus dihentikan karena pihak Developer tidak memikirkan dampak lingkungan terhadap perumahan warga dan satu unit Sekolah Dasar yang berada sekitar 2 meter dari tempat penggusuran tersebut,” kata pihak Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kota Ambon, Rabu (19/3/2014).

Menurut staf PDL Kota Ambon, seyoginya sebelum pekerjaan dilakukan pihak Developer sudah mengurusi Izin Lokasi. Artinya, apakah letak lokasi itu mendukung untuk dilakukan penggusuran atau tidak. Terlebih lagi harus ada kajian terkait lingkungan tersebut.

’’Penggusuran seperti ini kita harus lihat dampak dari penggusuran, karena lokasinya sangat dekat sekali dengan permukiman warga dan satu unit Sekolah Dasar,’’ papar pejabat tersebut.

Dilanjutkannya sebelum pekerjaan dilakukan, pihak Developer mestinya melihat saluran pembuangan air (drainase) apakah sudah pada tempatnya mengingat pada April nanti bakal terjadi musim penghujan dan dikhawatirkan dampaknya pada permukiman warga.

Ketua Komite SD Negeri 2 Kahena, Husein Wasahua menjelaskan dalam proyek itu pihak Developer menempuh kebijakan dengan membuat dua jalur pembuangan air, di mana yang satunya menuju permukiman warga dan satunya menuju sekolah.

’’Permukiman warga dan sekolah itu terletak di bawah gunung, dan saat hujan pasti kita kebanjiran tanah merah,’’ jelasnya mewanti-wanti. Sudah dua kali terjadi hujan sedang, dan dinding-dinding sekolah sudah sudah tersapuh oleh tanah merah, karena keberadaan dinding sekolah dengan drainase hanya 2 meter. Seperti yang kita lihat saja, baru dua kali terjadi hujan ringan, namun dinding sekolah sudah berwarna merah akibat terkena material tanah bekas gusuran,” terangnya.

Di tempat bersamaan, Kepala Dinas Tata Kota, M. Novel Masuku mengimbau pihak Developer agar menghentikan pekerjaan tersebut sebelum memiliki IMB karena pekerjaan itu sudah melanggar peraturan daerah.

’’Kegiatan ini dihentikan sebelum IMB dikeluarkan Pemkot, karena pekerjaan ini sangat berdampak pada lingkungan. Untuk itu, perlu pengkajian lebih lanjut dan secepatnya pihak Developer mengurus perizinan dari Bapekot, Badan PDL Kasatpol PP dan Dinas Tata Kota Ambon,’’ tukasnya memungkasi pembicaraan. (ev/mg-bm 015)


Ambon 9037341745618347457
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks