Pemkot Seriusi Persoalan Kepemilikan Tanah Marga di Nania
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/pemkot-seriusi-persoalan-kepemilikan.html
Ambon - Berita Maluku. Wakil Wali kota Ambon Muhammad Abdulah Sam Latuconsina mengatakan pihaknya tetap serius mengupayakan penyelesaian berbagai kasus terkait kepemilihan tanah di Kota Ambon dan sekitarnya.
’’Kami tetap serius mengatasi masalah ini. Karena itu saya dan rombongan datang untuk membicarakan masalah ini secara lansung karena masalah tanah penggungsi di Nania ada dua lahan. Satunya di bagian atas milik marga Parera, dan satunya lagi di bagian bawah. Saya sudah rekomendasikan mereka untuk mencari dokumen-dokumen tanah. Untuk bagian atas itu milik Parera dan kalau sudah ditempati oleh masyarakat itu tanggung jawab Pemerintah Kota,’’ ujar Wawali di Balai Kota Ambon, Kamis (20/2/2014).
Wawali menambahkan ’’Saya juga tertarik dengan Sekertaris Kota (Anthony Gustav Latuheru) karena dirinya memberikan rekomendasi, dan ini tanggung jawab Pemkot karena Pemkot yang memindahkan mereka’’.
’’Sekkot membuat Surat Edaran itu. Karena itu, Sekkot harus berkoordinasi dengan pemilik lahan agar tidak meresahkan warga. Pemkot juga berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk mencari jalan keluar penyelesaiannya,’’ lanjutnya.
Wawali mengingatkan hal itu karena bukan hanya menyangkut nasib satu orang, atau satu RT saja.
’’Sesuai pendataan di situ ada satu RT, tiga RW dan ratusan kepala keluarga. Saya sudah anjurkan agar masalah ini diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibicarakan dan diselesaikan persoalannya agar tidak berlarut-larut. Saya sudah rapat bersama dengan Sekkot didampingi Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan kemudian dari situ dicari data dan kita akan mengevaluasinya. Rekomendasi ini sebelum zaman Pak Jopi Papilaya sebagai wali kota. Mungkin ini sudah dari tahun 1980an,’’ terang orang nomor dua Kota Ambon ini. (ev/mg-bm 015).
’’Kami tetap serius mengatasi masalah ini. Karena itu saya dan rombongan datang untuk membicarakan masalah ini secara lansung karena masalah tanah penggungsi di Nania ada dua lahan. Satunya di bagian atas milik marga Parera, dan satunya lagi di bagian bawah. Saya sudah rekomendasikan mereka untuk mencari dokumen-dokumen tanah. Untuk bagian atas itu milik Parera dan kalau sudah ditempati oleh masyarakat itu tanggung jawab Pemerintah Kota,’’ ujar Wawali di Balai Kota Ambon, Kamis (20/2/2014).
Wawali menambahkan ’’Saya juga tertarik dengan Sekertaris Kota (Anthony Gustav Latuheru) karena dirinya memberikan rekomendasi, dan ini tanggung jawab Pemkot karena Pemkot yang memindahkan mereka’’.
’’Sekkot membuat Surat Edaran itu. Karena itu, Sekkot harus berkoordinasi dengan pemilik lahan agar tidak meresahkan warga. Pemkot juga berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk mencari jalan keluar penyelesaiannya,’’ lanjutnya.
Wawali mengingatkan hal itu karena bukan hanya menyangkut nasib satu orang, atau satu RT saja.
’’Sesuai pendataan di situ ada satu RT, tiga RW dan ratusan kepala keluarga. Saya sudah anjurkan agar masalah ini diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibicarakan dan diselesaikan persoalannya agar tidak berlarut-larut. Saya sudah rapat bersama dengan Sekkot didampingi Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan kemudian dari situ dicari data dan kita akan mengevaluasinya. Rekomendasi ini sebelum zaman Pak Jopi Papilaya sebagai wali kota. Mungkin ini sudah dari tahun 1980an,’’ terang orang nomor dua Kota Ambon ini. (ev/mg-bm 015).