Pemkot Ambon Belum Terima Hasil Kelulusan K2 dari KemenPAN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Belum Terima Hasil Kelulusan K2 dari KemenPAN

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima hasil kelulusan tenaga honorer kategori dua (K2) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN).

"Hasil kelulusan tenaga honorer K2 yang telah mengikuti tes uji kompetensi dasar dan kompetensi keahlian pada 3 November 2013, hingga saat ini belum ada hasil dari pempus," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (20/2/2014).

Menurut dia, pihaknya bersama ketua DPRD Kota Ambon telah menemui Kemenpan untuk meminta petunjuk hasil tenaga honorer K2.

"Pertemuan dengan Kemenpan dinyatakan masih menyeleksi hasil tes serta data tenaga, karena yang terpenting dari proses ini adalah objektivitas dan kejujuran data tenaga honorer," katanya.

Ia mengatakan, pendataan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Kota (BKK) harus dilakukan sesuai standar yakni jujur dan objektif.

"Jangan sampai tenaga yang mengikuti seleksi memiliki hubungan dengan birokrat dan dimasukan dalam data intuk dijadikan sebagai tenaga honorer," ujarnya.

Richard mengakui, pengangkatan tenaga K2 merupakan salah satu masalah utama bagi Pemkot Ambon, juga Nasional. Karena itu pihaknya proaktif mengambil keputusan, agar tidak ada CPNS yang merasa dirugikan.

"Masalah ini bukan saja di Kota Ambon, tapi seluruh Indonesia mangalami hal yang sama. Untuk itu kita betul-betul teliti dalam mengambil kesimpulan, karena berdasarkan persyaratan yang ada, pasti ada yang lulus dan tidak lulus" katanya.

Selain proses pengangkatan tenaga honorer K2, pihaknya terbatas untuk pengangkatan formasi umum karena sejak 2010 belum dilaksanakan.

"Hingga saat ini sekitar 1.147 PNS sudah memasuki masa pensiun, tetapi kami belum diberikan kesempatan mendapat formasi umum," tandasnya.

Richard menambahkan, Menteri PAN telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penerimaan bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer.

"Pengangkatan P3K dilakukan dalam waktu tiga hingga lima tahun, jikaa tidak memenuhi standar akan diberhentikan.Sistem yang akan diberlakukan adalah tenga kontrak,bukan lagi honorer," katanya. (ant/bm 10)
Pilihan 6073859520216928999
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks