Kejaksaan Maluku Mulai Tangani Tunggakan Raskin | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Maluku Mulai Tangani Tunggakan Raskin

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Maluku kini mulai menangani tunggakan pelunasan harga beras untuk keluarga miskin (Raskin) sejak tahun 2012 lalu setelah melakukan kerjasama dengan pihak Perum Bulog Maluku beberapa waktu lalu.

"Kami sudah serahkan penanganannya kepada Kejaksaan setempat untuk berproses sejak dilakukan penandatanganan kerja sama beberapa waktu lalu," kata Kabid Penyaluran Devisi Regional (Divre) Bulog Maluku Latif Malawat di Ambon, Kamis (31/10/2013).

Berdasarkan laporan, lanjutnya, beberapa orang camat dari Kebupaten Seram Bagian Timur sudah mulai dipanggil Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan surat perjanjian yang mereka masukkan beberapa waktu lalu.

Latif menjelaskan, jumlah tunggakan Raskin hingga tahun 2012 tercatat sebesar Rp2.322.339.800, dan yang terbesar yakni di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencapai satu miliar lebih.

Sedangkan untuk Kota Ambon khususnya untuk Kecamatan Nusaniwe sudah tidak ada masalah lagi, sebab beberapa waktu lalu mereka sudah melunasinya yakni Rp96 juta yang merupakan tunggakan dari tahun 2012.

"Karena itu pihak Kejaksaan sedang berproses, sebab kalau tidak diproses berarti menyusahkan banyak orang terutama masyarakat yang seharusnya menerima jatah Raskin tetapi tidak dapat karena kecamatan masih memiliki tunggakan," katanya.

"Pemanggilan para camat ini juga, karena tidak ada perhatian dan kalau hanya menyurat dari waktu ke waktu untuk minta penyelesaian pelunasan dan tidak mengindahkan, yah proses hukum saja," katanya.

Latif menambahkan, dengan adanya tunggakan pada satu kecamatan tertentu sudah pasti jatah raskin tahun 2013 tidak bisa disalurkan, sebab sistem yang digunakan Bulog saat ini adalah "bayar dulu baru disalurkan". (ant/bm 10)
Hukrim 3187164522341572695
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks