Terkait Pemberkasan Bacaleg: Tiga Wakil Rakyat SBT Salahi Aturan, DPRD Tutup Mata
http://www.beritamalukuonline.com/2013/05/terkait-pemberkasan-bacaleg-tiga-wakil.html
AMBON - BERITA MALUKU. Tiga wakil rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang telah berpindah partai lantaran partainya tidak lolos peserta Pemilu 2014, maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketiga wakil rakyat itu, antara lain; Farhan Retop dari Partai Pelopor pindah ke Partai Demokrat, Bahrum Wadjo dari Partai Pakar Pangan pindah ke Partai Demokrat, dan Nof Rumau dari PIB pindah ke PKS.
Dalam proses pemberkasan Bacaleg itu, ketiga anggota DPRD SBT ini telah melengkapi persyaratan di KPU SBT dengan melampirkan persyaratan model BB-5 yakni; surat pengunduran diri dari partai asal, surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, dan surat keterangan pimpinan DPRD yang menyatakan yang bersangkutan dalam proses pemberhentian.
Kenyataannya mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada pimpinan dewan. Ironisnya, pimpinan DPRD SBT mengetahui tindakan ketiga anak buahnya itu, namun menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
"Anggota DPRD SBT yang saat ini partainya tidak lolos peserta pemilu 2014 dan hengkang ke partai lain untuk kembali maju sebagai caleg belum mengundurkan diri (PAW) merupakan kesalahan besar serta dinilai melawan hukum. Pimpinan DPRD juga kongkalikong mengamankan mereka," ungkap Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Fery Suwakul kepada wartawan, Jumat (31/5) di Ambon.
Menurut dia, keengganan ketiga wakil rakyat itu yang belum memasukan surat pengunduran diri, karena masih ingin menikmati hak-hak sebagai anggota DPRD.
"Kalau mereka mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, berarti mereka tak dapat menikmati hak-hak anggota dewan lagi, sehingga ini menjadi alasan kuat bagi mereka untuk mempertahankan kursi empuk itu," terang dia.
Suwakul meminta KPU SBT segera merespon masalah tersebut. "Kami mendesak ketua KPUD SBT agar serius melihat persoalan ini bila perlu berkas-berkas mereka sudah harus di kembalikan bahkan bisa saja menolak pencalegan mereka,karena mereka telah melanggar peraturan perundang-undangan yg berlaku," pinta dia. (**)
Ketiga wakil rakyat itu, antara lain; Farhan Retop dari Partai Pelopor pindah ke Partai Demokrat, Bahrum Wadjo dari Partai Pakar Pangan pindah ke Partai Demokrat, dan Nof Rumau dari PIB pindah ke PKS.
Dalam proses pemberkasan Bacaleg itu, ketiga anggota DPRD SBT ini telah melengkapi persyaratan di KPU SBT dengan melampirkan persyaratan model BB-5 yakni; surat pengunduran diri dari partai asal, surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, dan surat keterangan pimpinan DPRD yang menyatakan yang bersangkutan dalam proses pemberhentian.
Kenyataannya mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada pimpinan dewan. Ironisnya, pimpinan DPRD SBT mengetahui tindakan ketiga anak buahnya itu, namun menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
"Anggota DPRD SBT yang saat ini partainya tidak lolos peserta pemilu 2014 dan hengkang ke partai lain untuk kembali maju sebagai caleg belum mengundurkan diri (PAW) merupakan kesalahan besar serta dinilai melawan hukum. Pimpinan DPRD juga kongkalikong mengamankan mereka," ungkap Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Fery Suwakul kepada wartawan, Jumat (31/5) di Ambon.
Menurut dia, keengganan ketiga wakil rakyat itu yang belum memasukan surat pengunduran diri, karena masih ingin menikmati hak-hak sebagai anggota DPRD.
"Kalau mereka mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, berarti mereka tak dapat menikmati hak-hak anggota dewan lagi, sehingga ini menjadi alasan kuat bagi mereka untuk mempertahankan kursi empuk itu," terang dia.
Suwakul meminta KPU SBT segera merespon masalah tersebut. "Kami mendesak ketua KPUD SBT agar serius melihat persoalan ini bila perlu berkas-berkas mereka sudah harus di kembalikan bahkan bisa saja menolak pencalegan mereka,karena mereka telah melanggar peraturan perundang-undangan yg berlaku," pinta dia. (**)