Rovik: Pembangunan di Tengah Sungai Waitomu Tak Punya Dasar Hukum
AMBON - BERITA MALUKU. Pembangunan konstruksi di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, menjadi persoalan serius terkait kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan sumber daya air.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
Rovik menjelaskan, ketentuan perundang-undangan yang mengatur kawasan sungai telah memberikan batasan terhadap pemanfaatannya, terutama menyangkut kawasan sempadan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mendirikan konstruksi di tengah sungai.
"Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu," tegas Rovik.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
Karena itu, setiap aktivitas pembangunan yang memanfaatkan kawasan sungai harus memperhatikan fungsi sungai, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan Rovik ini sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di Sungai Waitomu telah ditolak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk konstruksi yang diajukan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya.
Atas keputusan tersebut, Alhidayat meminta seluruh pekerjaan dihentikan dan konstruksi yang telah terbangun segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Komisi III juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam.
Alhidayat turut mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu segera dipastikan, mengingat Kota Ambon akan memasuki musim penghujan. Keberadaan konstruksi di badan sungai dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi sungai dan berpotensi menimbulkan persoalan banjir.
Sementara itu, Rovik menegaskan bahwa setiap pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaksana pembangunan, harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara konsisten sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten sehingga persoalan pembangunan di Sungai Waitomu tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.
"Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan. Kami juga menyarankan agar masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan, sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di media," tandasnya.
