DPRD Maluku Siapkan Sejumlah Agenda Strategis, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027
AMBON - BERITA MALUKU. Sejumlah agenda strategis telah menanti DPRD Provinsi Maluku dalam pelaksanaan tugas kedewanan ke depan. Agenda tersebut mencakup pembahasan kebijakan anggaran, penyusunan peraturan daerah, hingga pembahasan APBD untuk tahun anggaran berikutnya.
Berbagai agenda itu menjadi bagian dari pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (16/9/2026).
Menurut Watubun, rangkaian agenda yang telah disusun akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, termasuk memastikan proses pembahasan kebijakan daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut nantinya berlanjut pada penyampaian nota keuangan dan dokumen perubahan APBD, sebelum memasuki tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama alat kelengkapan DPRD terkait.
"Agenda tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian nota keuangan, penyampaian dokumen perubahan APBD, serta pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Watubun.
Tak hanya berkaitan dengan anggaran berjalan, DPRD Maluku juga mulai memasuki tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen APBD 2027 melalui rapat paripurna dan dilanjutkan pembahasan di alat kelengkapan DPRD.
Rangkaian pembahasan anggaran tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda DPRD, mengingat kebijakan APBD berkaitan langsung dengan arah program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di bidang legislasi, DPRD juga mengagendakan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda yang berasal dari usul inisiatif DPRD.
Dua rapat paripurna dijadwalkan untuk membahas Perda usul inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, terdapat pula agenda perubahan terhadap Perda yang sebelumnya merupakan usul inisiatif DPRD.
Agenda legislasi tersebut akan berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan yang menjadi bagian dari tugas DPRD dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Selain pembahasan Ranperda dan anggaran, pimpinan DPRD juga menjadwalkan verifikasi surat-surat masuk serta pembahasan bersama presidium terkait. Pelaksanaan sejumlah agenda lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika persidangan.
Sebelumnya, DPRD Maluku telah menyelesaikan berbagai agenda kedewanan selama periode persidangan sebelumnya. Kegiatan tersebut antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah, rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan representasi lainnya.
Watubun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan agenda kedewanan.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Pembukaan masa persidangan ini menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk melaksanakan agenda legislasi, penganggaran dan pengawasan sesuai program kerja serta jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” tandas Watubun.
