Suku Nuaulu Kini Bisa Cantumkan Kepercayaan di Kolom Agama KTP-el
AMBON - BERITA MALUKU. Selama bertahun-tahun, masyarakat adat Suku Nuaulu yang hidup di pedalaman Pulau Seram menjalani keseharian dengan keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Di tengah kehidupan adat yang masih terjaga kuat, sebagian warga belum memiliki dokumen identitas resmi, sementara keyakinan yang mereka anut pun belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen negara.
Kini, perlahan situasi itu mulai berubah. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hadir langsung di Negeri Administratif Nua Nea, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat adat Suku Nuaulu yang bermukim di dataran Pulau Seram.
Kegiatan yang berlangsung pada 12 Mei 2026 itu dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, mengusung semangat “Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Par Maluku Pung Bae.”
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Maluku, Wilco Hukom, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat adat memperoleh hak administrasi kependudukan yang sama sebagai warga negara.
“Pelayanan yang diberikan di antaranya perubahan pencantuman kolom agama sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016, pencetakan kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, hingga perubahan data KTP elektronik,” ujar Wilco, Senin (18/5/2026).
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, masyarakat adat kini dapat mencantumkan identitas “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
Bagi masyarakat adat Suku Nuaulu, pengakuan itu tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan keyakinan yang selama ini mereka pegang secara turun-temurun.
Wilco menjelaskan, pelayanan yang dilakukan langsung di Negeri Nua Nea mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga terlihat aktif mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang selama ini belum dimiliki maupun yang perlu diperbarui.
“Kami berharap saudara-saudara Suku Nuaulu lainnya di dataran Pulau Seram juga mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan yang sama dari pemerintah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan 32 akta kelahiran, 18 akta perkawinan, 78 kartu keluarga, delapan akta kematian, serta melakukan 236 perubahan data KTP elektronik.
Pemerintah menilai keberadaan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi masyarakat adat karena menjadi dasar untuk memperoleh akses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program pembangunan lainnya.
Karena itu, pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau wilayah adat terpencil dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk komunitas adat di pedalaman Pulau Seram, mendapatkan hak identitas yang setara sebagai warga negara Indonesia.
