Status Plt Kepala BPKAD Maluku Bermasalah, Kenaikan Pangkat ASN Ikut Terdampak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Status Plt Kepala BPKAD Maluku Bermasalah, Kenaikan Pangkat ASN Ikut Terdampak


AMBON - BERITA MALUKU.
Status kepegawaian Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras Ardianto, mulai berdampak terhadap karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPKAD. Belasan ASN pada Bidang Akuntansi dikabarkan tertahan proses kenaikan pangkat dan golongan akibat persoalan administrasi kepegawaian tersebut.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan Rudi Waras merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperbantukan atau BKO ke Pemerintah Provinsi Maluku.


“Secara data kepegawaian, Rudi Waras itu pegawai BPKP. Jadi tidak terdata di portal data SIPED maupun SIASN,” kata Huwae dikonfirmasi di kantor Gubernur, belum lama ini.


Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan proses administrasi kepegawaian di internal BPKAD mengalami kendala, terutama berkaitan dengan penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jenjang karier ASN di bawah koordinasi pejabat terkait.


Ia mengatakan, pegawai yang terdampak mencapai belasan orang, khususnya pada Bidang Akuntansi BPKAD.


“Pegawai yang pangkat dan golongannya tidak bisa naik karena persoalan status Rudi Waras sebagai Kepala Bidang Akuntansi dan Plt BPKAD mencapai belasan orang,” ujarnya.


Huwae menegaskan pemerintah daerah sementara memproses penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak ASN tidak dirugikan.


“Sementara berproses, supaya hak-hak pegawai terkait karier, penilaian kinerja dan pangkat tidak bermasalah. Karena Rudi Waras tidak terdata sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.


Ia mengaku persoalan itu telah disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk segera mendapat perhatian dan solusi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Huwae, berdasarkan aturan kepegawaian, Rudi Waras juga belum memenuhi persyaratan untuk didefinitifkan sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.


“Sementara berproses dengan instansi di pusat, untuk bagaimana hal kepegawaian di BPKAD tidak terabaikan,” katanya.


Saat ditanya apakah ada arahan agar Rudi Waras diganti, Huwae membenarkan hal tersebut. “Betul. Katong sementara berproses,” jawabnya singkat.


Ia juga mengungkapkan surat dari BPKP pada tahun 2024 pada prinsipnya tidak diperpanjang, melainkan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal.


“Kalau mau menjadi pegawai Pemprov harus sesuai mekanisme ketentuan,” tegas Huwae.


Pemerintah Provinsi Maluku kini sementara melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan administrasi dan hak-hak ASN di lingkungan BPKAD tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi.


Pemprov 6544412487877723540
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks