DPRD Maluku Sahkan Propemperda dan SK LHKPN 2026, Fokus Penguatan Regulasi dan Transparansi Pejabat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Sahkan Propemperda dan SK LHKPN 2026, Fokus Penguatan Regulasi dan Transparansi Pejabat


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta mengesahkan Surat Keputusan LHKPN 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (27/11). Agenda tersebut menjadi langkah strategis DPRD untuk memastikan arah regulasi dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan daerah pada tahun mendatang.


Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, menyampaikan bahwa Propemperda 2026 bukan hanya daftar rancangan peraturan, tetapi peta jalan regulasi yang akan memandu DPRD dan Pemprov dalam menciptakan produk hukum daerah yang lebih adaptif dan responsif.


Propemperda ini adalah instrumen penting. Kita ingin menghasilkan aturan-aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan, dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh sektor,” ujar Rahawarin.


Ia menegaskan, proses penyusunan Propemperda dilakukan dengan melibatkan koordinasi intensif antara perangkat daerah dan komisi-komisi di DPRD agar setiap ranperda yang diusulkan selaras dengan aspirasi publik serta prioritas pembangunan Maluku.


Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2026. Sejumlah ranperda tersebut mengatur sektor-sektor penting mulai dari lingkungan hidup, investasi, hingga pelayanan publik.


Beberapa ranperda strategis yang masuk daftar prioritas antara lain, Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Mengatur mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih mendidik dan humanis. Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat, menguatkan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan menjamin pelestarian hutan Maluku. Ranperda Penanaman Modal dan Perizinan, ditujukan memperbaiki iklim investasi, memangkas birokrasi, dan meningkatkan daya saing daerah.


Ranperda Destinasi Pariwisata, Fokus pada percepatan pengembangan destinasi, peningkatan standar pelayanan, dan promosi wisata berkelanjutan. Ranperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Bertujuan meningkatkan kualitas proyek pembangunan dan mencegah penyimpangan dalam sektor konstruksi. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Menguatkan standar layanan pemerintah yang lebih transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Selain enam sektor prioritas tersebut, DPRD juga menerima beberapa usulan ranperda dari pemerintah daerah, seperti Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan revisi sejumlah ranperda terkait perangkat daerah, ketertiban umum, serta tata kelola pajak daerah.


Dalam paripurna yang sama, DPRD Maluku turut mengesahkan SK LHKPN 2026, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara di lingkup Pemprov Maluku melaporkan harta kekayaannya secara berkala.


Rahawarin menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.


Ini bentuk komitmen kita. Transparansi adalah pondasi kepercayaan masyarakat. Melalui LHKPN, kita ingin memastikan aparatur negara bekerja bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Headline 2281609060980177314
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks