Polemik Ruko Mardika, DPRD Maluku Tegaskan Tak Akan Tutup Mata
AMBON - BERITA MALUKU. Sengkarut pengelolaan Ruko Mardika Ambon kembali mencuri perhatian publik. Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Watubun di hadapan massa Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025). Aksi tersebut menuntut kejelasan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Ruko Mardika yang dinilai merugikan daerah.
“Kami sudah menyerahkan rekomendasi resmi kepada penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Tinggi, hingga Polda Maluku, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Ruko Mardika,” ujar Watubun tegas.
Ia menekankan, DPRD menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. “Kami tidak bisa mengambil alih ranah hukum, tapi kami akan terus memantau dan menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” lanjutnya.
Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat. Langkah ini diambil untuk memperjelas temuan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta kontrak kerja sama yang diduga menyalahi aturan.
“Seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi juga akan diundang agar mereka dapat mengetahui langsung arah penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai pengelolaan Ruko Mardika harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku mengingat masa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga telah berakhir.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang mengabaikan kepentingan rakyat. Ruko Mardika harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat nyata bagi ekonomi daerah,” tandas Watubun.
