DPRD Maluku Tegaskan Pemanggilan Ulang Pihak Terkait Sengketa Tanah Rumah Tiga
AMBON - BERITA MALUKU. Sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan setelah Komisi I DPRD Provinsi Maluku memutuskan untuk memanggil ulang seluruh pihak terkait guna memperoleh kejelasan status kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Lahan yang disengketakan itu diketahui tercantum dalam peta Ehimdom 1132, mencakup sekitar 5,5 hektare yang sebagian diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah, sementara sebagian lainnya juga diklaim oleh Universitas Pattimura (Unpatti).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan karena rapat sebelumnya belum menghasilkan keputusan final. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi belum diserahkan secara lengkap oleh instansi terkait.
“Kami sudah melakukan rapat dengan masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum Setda Maluku, BPKD, dan BPN. Namun karena berkas yang dibawa belum lengkap, maka kami jadwalkan pertemuan lanjutan pekan depan,” ujar Solichin di Ambon, Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan mendatang, DPRD menegaskan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku membawa dokumen kepemilikan asli, termasuk peta dan dasar hukum penerbitan hak atas tanah tersebut. Selain itu, Biro Hukum, BPKD, dan Unpatti diminta hadir dengan pimpinan masing-masing agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh bersama perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga.
Solichin juga menekankan pentingnya kehadiran langsung pimpinan instansi yang terlibat.
“Ini persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat dan aset pemerintah. Kami tidak ingin hanya mendengar dari staf teknis. Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan jelas, kami akan ambil langkah tegas sesuai mekanisme DPRD,” tandasnya.
Komisi I berharap rapat lanjutan nanti mampu mengurai akar permasalahan kepemilikan lahan yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat adat dan pihak institusi. DPRD menargetkan agar proses klarifikasi dan verifikasi dokumen dapat menjadi dasar untuk menemukan solusi permanen, serta memastikan tidak ada tumpang tindih klaim di atas tanah milik negara.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen DPRD Maluku dalam memastikan setiap persoalan agraria diselesaikan secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.