Maraknya Kapal Cantrang Dibantah DKP Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Maraknya Kapal Cantrang Dibantah DKP Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Memiliki luas laut 92,4 persen, membuat Maluku dikenal sebagai daerah potensi perikanan melimpah dan menjanjikan. Paling besar berasal dari perikanan tangkap, yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton atau 37 persen dari 12,5 juta total potensi sumber daya ikan nasional.


Di Maluku sendiri ada tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara RI, yakni 714 (Laut Banda), 715 (Laut Maluku dan Pulau Seram), serta 718 (Laut Arafura).

Dari ketiga WPP, Laut Arafura termasuk laut Aru merupakan salah satu perairan tersubur di dunia, sehingga sumberdaya perikanan di perairan ini tergolong melimpah, terutama udang dan ikan demersal.

Hal inilah yang menarik perhatian nelayan dari luar Maluku untuk menikmati hasilnya secara ilegal, bahkan menggunakan alat tangkap yang dilarang, salah satunya kapal catrang. 

Baru-baru ini, video anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Barends yang beredar di media sosial, menyebutkan lebih dari 1500 kapal cantrang over fishing yang ada di lautan jawa dan sekitarnya sekarang ini beroperasi di laut arafura.

Kepala Bidang Penangkapan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, Ali Tualeka dikonfirmasi mengenai hal ini diruang kerjanya, Senin (20/06/2022), membantah pernyataan tersebut.

Menurutnya, penggunaan cantrang sangat dilarang, termasuk di perairan Maluku. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Bahkan menurut Ali yang sampai saat ini masih merangkap menjabat Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Dobo, izin yang dikeluarkan untuk surat persetujuan berlayar (SPB) tidak ada satupun kapal Cantrang.

Dirinyapun sempat menunjukan permintaan untuk SPB yang dilakukan secara tersistem, seperti kapal yang menggunakan jaring ingsan hanyut, dan beberapa kapal lainnya. Diluar dari itu, langsung di block oleh sistem secara otomatis.

"Selama enam tahun bertugas di Dobo sampai saat ini, kapal masuk keluar saya yang tandatangani SPB. untuk menerbitkan SPB harus melewati beberapa tahapan, tahapan yang paling itu Surat Layak Operasi (SLO), dan teman-teman sangat cemat akan hal ini, karena alat tangkap cantrang tidak boleh beroperasi di WPP 718. Jadi apa yang disampaikan ibu Mercy Barends tidak sesuai kondisi disana, karena kalau kapal cantrang saya belum pernah temukan," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Ali dari hasil pengawasan langsung juga belum ditemukan adanya kapal Cantrang yang beroperasi di laut Aru.

"Untuk pengawasan langsung dilakukan sesuai kewenangan, kalau dibawah 12 mil biasanya kita dari provinsi, diatas 12 itu dari teman-teman PSDKP. Namun dari hasil pengawasan kami belum pernah menemukan adanya kapal cantrang.
Aneka 1917417977424095727
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks