Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas, BET Terancam 15 Tahun Penjaran | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas, BET Terancam 15 Tahun Penjaran


AMBON - BERITA MALUKU
. BET alias B (16) harus menanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, karena memukuli NRW alias N, yang merupakan teman bermainnya sendiri hingga meninggal dunia.


Pelaku yang telah ditangkap 10 Juni lalu oleh personil Unit PPA & Unit Buser Satreskrim, yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, dituntut dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3)  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumnya, BET terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, dalam release, Senin (20/06/2022).

Dikatakan, tindak pidana kekerasan terhadap anak ini dilaporkan oleh ibu korban dengan laporan polisi No : LP/289/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tertanggal 09 Juni 2022.

Peristiwa ini terungkap ketika pelapor (ibu korban) sedang berada di rumah, kemudian tiba tiba teman-teman korban datang ke rumah dan memberitahukan kepada pelapor bahwa korban telah di pukuli hingga pingsan. Setelah itu pelapor bersama dengan teman-teman korban pergi menemui korban di tempat kejadian, kemudian mendapati korban saat itu telah meninggal dunia, karena sebelumnya pelapor sudah meraba dada dan tidak mendengar denyut jantung korban.

Setelah itu pelapor membawa korban ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit dokter pada rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Akibat kejadian itu pelapor kemudian melaporkan ke kantor kepolisian Polresta P. Ambon guna diproses sesuai hukum yg berlaku.

"Jadi pada saat kejadian pelaku  melakukan kekerasan terhadap korban anak dengan cara memukuli korban  berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan & tangan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri," tutur Moyo.

Hukrim 2340225496895480053
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks