Ketua DPRD Maluku Janji Kawal Kasus Tanah Adat Rumahtiga hingga Tuntas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ketua DPRD Maluku Janji Kawal Kasus Tanah Adat Rumahtiga hingga Tuntas


AMBON - BERITA MALUKU.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan berdiam diri menyikapi konflik tanah adat yang melibatkan masyarakat Negeri Rumahtiga. Pernyataan ini disampaikan usai menerima langsung perwakilan masyarakat adat yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (13/10/2025).


Ratusan warga adat Rumahtiga datang dengan tuntutan agar DPRD turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ulayat yang mereka klaim telah digunakan tanpa izin oleh pihak lain, termasuk area yang kini berdiri tugu Prof. Dr. A.G. Siwabessy di kawasan Universitas Pattimura.


Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I, Watubun menegaskan DPRD siap menjadi penengah dan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara adil serta berdasarkan bukti hukum yang kuat.


“Kami siap memfasilitasi dan mencari jalan terbaik. Tapi keputusan DPRD harus berdiri di atas data yang akurat. Kalau tidak, langkah yang diambil justru bisa menimbulkan konflik baru,” ujar Watubun di hadapan perwakilan masyarakat.


Ia menilai, permasalahan tanah adat di Maluku, termasuk di wilayah Ambon, memiliki kompleksitas tinggi karena tumpang tindih kepemilikan, lemahnya administrasi masa lalu, serta banyaknya transaksi pribadi tanpa prosedur resmi.


“Kita harus tegas menentukan bidang tanah yang disengketakan. Negeri ini luas dari Rumahtiga, Poka, Wayame hingga Tihu. Semua harus jelas batasnya agar kami punya dasar hukum untuk bertindak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.


Watubun juga mengingatkan bahwa sebagian persoalan sering kali muncul karena adanya jual-beli tanah adat secara diam-diam antara pemilik adat dan pihak luar tanpa sepengetahuan pemerintah.


“Kadang tanah dijual diam-diam, tapi ketika bermasalah, baru datang menuduh ada mafia tanah. Karena itu, ke depan semua urusan tanah adat harus dilakukan secara transparan dan melalui administrasi resmi,” imbuhnya.


DPRD, kata Watubun, akan segera mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan masyarakat adat, termasuk memanggil Pemprov Maluku, BPN Kota Ambon, dan pihak Universitas Pattimura untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan.


“Kami berpihak pada yang memiliki hak sah berdasarkan hukum. Kalau bukti itu kuat, DPRD akan ambil sikap politik yang tegas demi keadilan masyarakat adat,” tegas Watubun.


Ia memastikan, hasil tindak lanjut dari pertemuan ini akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui konferensi pers resmi.


“Kami akan sampaikan secara transparan agar publik tahu bahwa DPRD tidak tinggal diam. Ini tanggung jawab moral dan politik kami sebagai wakil rakyat,” tutupnya.


Sementara itu, aksi demonstrasi masyarakat adat Rumahtiga di halaman DPRD berlangsung damai namun penuh emosi. Massa membawa spanduk, berorasi lantang, hingga melakukan aksi bakar ban sebagai simbol protes atas tanah adat yang mereka nilai dirampas tanpa ganti rugi.


Mereka menuntut DPRD dan pemerintah provinsi segera turun tangan menegakkan hak ulayat, serta mengembalikan tanah adat yang secara historis menjadi milik keluarga besar Hatulesila.

Dewan 5997752630769075595
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks