Ini Penyebab TKD Pegawai Pemda Maluku Belum Dibayarkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ini Penyebab TKD Pegawai Pemda Maluku Belum Dibayarkan


AMBON -  BERITA MALUKU
. Selama empat bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku belum juga menerima tujangan kinerja daerah (TKD).


Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie mengungkapkan belum dibayarkan TKD dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari TKD ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Ada pergantian dari TKD ke TPP, sekarang kita lagi proses peraturan Gubernur ke TPP, karena pergantian itu ada penambahan anggaran," ujar Sadali kepada beritamalukuonline.com usai menghadiri pelantikan empat penjabat Bupati/Walikota di lapangan merdeka, Ambon, Selasa (24/05/2022).

Menurutnya, TKD dan TPP memiliki sistim dan perhitungan berbeda, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan unsur-unsur yang termuat dalam TPP.

Walaupun demikian, Sadali mengakui seluruh tahapan pemberian TPP telah diproses, sehingga dalam waktu dekat sudah dibayarkan.

"Jadi sistim dan perhitungan berbeda, sehingga kita masih meyesuaikan dengan unsur-unsur yang termuat dalam TPP. Tapi semua suda terproses, mungkin dalam waktu dekat sudah selesai, selanjutnya dibayarkan," tutur Sadali.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Povinsi Maluku, Zuklifi Anwar, mengutarakan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dari TKD ke TPP, penyebab belum dibayarkan tunjangan pegawai.

Namun diakuinya, melalui tim Pemda sudah mengflowup untuk mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk dilakukan pembayaran.

"Minggu ini sudah diusulkan, sehingga awal depan sudah bisa berproses untuk pembayaran," ucapnya.

Ditanya anggarannya, Zufliki menegaskan sudah disiapkan, namun untuk berapa banyak masih belum dihitung.

"Anggaran sudah ada, tinggal menunggu pengalihan dar TKD ke TPP. Jika sudah ada persetujuan kita langsung dibayarkan," pungkasnya.
Pemprov 3692039975619274525
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks