Polda Maluku Diminta Usut LHP Kepton | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda Maluku Diminta Usut LHP Kepton


AMBON - BERITA MALUKU
. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun meminta Polda Maluku untuk memanggil TIM Pengungsi Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, guna mempertanyakaan pendataan dan menyalurkan uang ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun dari pemerintah kepada pengungsi korban kerusuhan tahun 1999.


Desakan ini disampaikan Benhur kepada wartawan di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (12/10/2021).

Dirinya bahkan mempertanyakaan surat kuasa yang diberikan Kementerian Sosial kepada LBH Kepton untuk melakukan pendataan. Padahal sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, baik itu Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

"Yayasan LHB Kepton dia harus tunjukan, dia mengatakan sudah mendapat surat kuasa dari Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan. Lalu pemprov Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dari apa, mereka kan wakil pempus, jadi hati-hati mereka. Kan ini gugatan Class action yang dikomondai oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM), lalu LBH Kepton posisinya apa, jangan sampai mengaburkan," tuturnya.

Apalagi menurutnya, dalam melakukan proses pendataan LBH Kapten menagih uang Rp250-300 ribu/kk. Sebagai wakil rakyat ia mintakan kepada Kapolda Maluku untuk memanggil LBH Kepton, guna mempertanyakan terkait hal ini, jangan sampai nantinya masyarakat yang dikorbankan.

"Polisi harus mengusut, dan harus tangkap pimpinan mereka, jangan sampai penagihan ilegal. Kalau terbukti maka mereka harus dihukum," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum setda Maluku, Alawiyah Al Idrus mengungkapkan penanganan pengungsi di Maluku sebenarnya sudah selesai. Hal ini dibuktikan dari surat kesepakatan bersama oleh lima kepala daerah Bupati/Walikota.

"Jadi apabila harus dibayarkan kepada pengungsi yang mana," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, melalui tim panel yang telah dibentuk akan bekerja untuk melakukan pendataan terkait hal ini.

Kepada masyarakat, dirinya menghimbau jika ada punggutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu agar tidak membayar, mengingat untuk penyaluran dana pengungsi harus by name by adress, tidak melalui pihak manapun.
Dewan 1535719828678573711
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks