Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi I mendukung sepenuhnya langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku dengan menutup 45 Televisi (TV) Kabel di Ambon, karena tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). 


"Kalau tidak sesuai ketentuan maka harus diberikan warning, dan tiga kali warning diabaikan, maka dilakukan pemutusan. Untuk itu, kami komisi I mengapresiasi langkah yang dilakukan KPID," ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (14/09/2021). 


Dikatakan, penertiban tidak hanya dilakukan pada TV Kabel, tetapi juga TV swastas nasional juga demikian, dalam penyiaran harus memenuhi persyaratan, dimana beberapa persen dari total siaran, harus ada konten Maluku. 


Hal ini, menurutnya komitmen Komisi I dan KPID, agar penyelenggaran informasi dan komunikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 


"Contohnya berita lokal harus menjadi konten lokal, mereka haru disiapkan termasuk sesuai izin," ucapnya.


Tak hanya itu, ungkap Rumra beberapa waktu lalu KPID Maluku juga menutup Diskominfo Channel milik pemerintah provinsi Maluku melalui jaringan TV Kabel, karena belum memenuhi beberapa kewajiban sejak beroperasi sembilan bulan terakhir. 


"Jadi Bukan hanya swasta, punya pemerintah juga berikan warning, contohnya kasus di Infokom Channel kita ingatkan, ternyata kewajiban selama 9 bulan kepada pihak ketiga belumn dilaksanakan sesuai kontrak," ucapnya. 


Dari hasil koordinasi bersama Dinas Kominfo, kata Rumra, hal tersebut disebabkan mekanisme penganggaran. 


"Kami sampaikan kepada KPID, kalau belum maka tidak perlu siara apapaun terhadap pemberitaan daerah. Jadi jika dibayarkan dulu, baru dilakukan pemberitaan terkait informasi pembangunan di Maluku," pintanya. 

Dewan 1947228918816859853
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks