Masyarakat Diminta Serahkan Senpi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masyarakat Diminta Serahkan Senpi


AMBON - BERITA MALUKU.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan peninggalan konflik kemanusian 1999, diminta untuk menyerahkan.


"Kepada masyarakat yang masih memilki senjata api maupun amunisi tolong segera kepada aparat," pinta Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Sih Harno, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).


Himbauan ini disampaikan, sehingga tidak lagi terjadi kasus penjualan Senpi, yang saat ini menyeret empat warga sipil, dua anggota Polri, dan satu anggota TNI.


Apalagi hukuman yang disangkakan, menurutnya tidak tanggung-tanggung, yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.


"Kita semua bisa lihat bahwa sanskinya keras UU darurat apabila memiliki, menyimpan sanksinya hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya. 


Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi atau amunisi untuk segera menyerahkannya.

Hukrim 6483607971747095178
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks