Rapat Bersama Pertamina Diskorsing, Kembali Diagendakan Besok | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Rapat Bersama Pertamina Diskorsing, Kembali Diagendakan Besok


AMBON - BERITA MALUKU.
Rapat bersama PT Pertamina diskorsing oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku.


Hal ini dikarenakan permintaan Komisi II untuk membawa data detail, guna dibahas dalam rapat di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (18/01/2021), tidak dibawa oleh perwakilan dari PT Pertamina.


Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saoda Tethol mengungkapkan, skrosing dilakukan, karena pertamina belum siap, terkait permintaan data kouta yang dialokasikan BPH Migas untuk Maluku. 


"Maka itu, karena pertamina belum menyediakan data maka kami skrosing, karena kita mau tahu level dari pihak pertamina terkait alokasi dari BPH Migas berapa ke level distributor berapa, sampai ke pangkalan, dan konsumen berapa banyak. Jangan sampai dipertengahan ini ada kenjanggalan yang dilakukan, bisa saja ada kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.


Untuk itu, kata dia rapat akan dilaksanakan lagi, selasa 19 Januari pukul 10.00 WIT, sekaligus bersama distributor di kota Ambon. 


Menurutnya, untuk kouta tidak bersifat rahasia, karena SKK Migas terbuka. 


Bahkan, pihaknya pernah menyampaikan aspiras ini kepada pemerintah pusat dan BPH Migas, terkait keterlambatan permintaan kouta, yang harus dilaksanakan bersama antara Pertamina dan Pemerintah Daerah.


"Hal itu bukan hanya pertamina sendiri, tetapi pemerintah juga harus turut terlibat di dalamnya, menyampaikan kebutuhan Maluku," pungkasnya.


Ditempat yang sama, Sales Area Manager Maluku Retal Maluku PT Pertamina Lucky Haryanto, mengatakan diskorsing rapat ini dikarenakan komisi II meminta untuk menyiapkan data. 


"Jadi bukan tertutup, kita menyiapkan data dulu, karena kita fokus di Desember dan Januari terjadi kelangkaan. Pastinya besok akan kita siapkan," cetusnya.


Terkait kelangkaan minyak tanah, menurutnya Pertamina hanya memiliki kewenangan menyalurkan sesuai distribusi berdasarkan ketentuan menindaklanjuti SK BPH Migas. 


"Terkait kelangkaan, kita masih mencari tahu. Begitu juga ada dugaan penimbunan, dirinya belum bisa menjawab itu. Itu merupakan tugas penegak hukum untuk mengawasi," tegasnya.

Dewan 3566119289008802442
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks