Dilapor ke Polisi, Mahedar Minta Maaf | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dilapor ke Polisi, Mahedar Minta Maaf


AMBON - BERITA MALUKU.
Yusri AK Mahedar, Ketua Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, akhirnya angkat suara menyusul proses hukum yang dilaporkan Kapolres SBT, Andre Sukendar terkait tudingan intimidasi terhadap para kepala desa yang dilakukan Polres SBT untuk kepentingan Pilkada 9 Desember, yang disampaikan Mahedar pada rapat koordinasi bersama DPP Golkar secara virtual.


Begitu juga laporan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Murad Ismail kepada dirinya, dimana dalam Pilkada serentak di 4 Kabupaten di Maluku ada rivalitas antara DPD Golkar dengan DPD PDI Perjuangan di Maluku. Dan terhadap Pilgub di Maluku tahun 2018 lalu, ada intimidasi Murad Ismail selaku Dankor Brimob kepada kepala-kepala daerah dan juga terhadap kepala-kepala desa, untuk memenangkan Murad dalam Pilgub tersebut. Dan hal tersebut akan berlaku lagi di Kabupaten SBT di tahun 2020 saat ini.


"Terhadap seluruh penyampaian diatas, saya dan seluruh fungsionaris partai Golkar Provinsi Maluku, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan,"ujar Mahedar dalam keterangan pers, di Ambon, Senin (16/11/2020).


Dijelaskan, apa yang disampaikannya dalam rapat koordinasi teknis 24-25 sepetember secara daring melalui aplikasi zoom dengan melibatkan DPP Partai Golkar Badan Pemenangan Pemilu, Badan saksi nasional dan DPD Provinsi serta DPD Partai Golkar Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada, bersifat dan kedudukan terbatas dan tertutup untuk umum, yang dipimpin Nurdin Halid.


Rakornis tersebut, kata dia membahas kajian strategis partai dan persoalan teknis yang berhubungan pemenangan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Maluku dan informasi terkini di daerah yang melaksanakan Pilkada.


"Bahwa dalam penyampaiam laporan saya tersebut dalam kapasitas saya secara kepartaian tidak bertujuan menuduh secara langsung, menjastifikasi adanya keterlibatan intitusi kepolisian maupun pihak lain yang sebagaimana diberitakan media," ucapnya.


Dikatakan, karena Rakornis tersebut bersifat tertutup dan terbatas, maka seluruh pembahasan dan percakapan serta seluruh materi yang ada di dalam bersifat internal, tertutup untuk umum dan bersifat off the record, tidak untuk dipublikasi untuk kalangan umum.


"Dengan adanya pemberitaan, baru diketahui oleh saya adanya rekaman yang telah menyebar diluar internal partai Golkar. Dimana dalam rekaman dimaksus tidak lagi utuh, lengkap, atau sempurna," tandasnya.


Pilkada Maluku 2349773163199555530
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks