Gubernur Maluku Lantik 19 Pejabat Eselon II | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku Lantik 19 Pejabat Eselon II

AMBON - BERITA MALUKU. 19 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) lingkup pemerintah Provinsi Maluku resmi dilantik, oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pelantikan yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/04), sesuai SK Gubernur nomor 203 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020, menindaklanjuti SK Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B/1053/KASN/04/2020 tanggal 3 April 2020 perihal rekomendasi hasil seleksi Jabatan Pimtinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

19 pejabat yang dilantik, yaitu Ismail Usemahu, dari jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan, menjadi Assisten III bidang perekonomian dan pembangunan Setda Maluku.

Kepala Dinas Pendapatan, Anthon Lailosa dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Maluku, sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Maluku diisi Djalaludin Salammpessy yang sebelumnya menjabat Plt Bappeda.

Muhammad Marassabessy dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR, Sandi Wattimena Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Abdul Haris Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Denny Donal Lilipary Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Roy C. Siauta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Umar Alhabsy Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Halima Soamole Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

Kemudian, Daniel Eduard Indey Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bodewin Wattimena Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) , John Adriansz Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, , Abdul Rahim Maruapaey Kepala Biro Umum Setda, Melky Lohy Kepala Biro Humas dan Protokol, Dominggus Kaya Kepala Biro Pemeintahan Setda, Abdul Haji Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda, Alawiah Alaidrus Kepala Biro Hukum dan HAM, dan M. Sujatwa Naya Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang /Jasa Setda Provinsi Maluku.

Pelantikan yang dilaksanakan dengan standar pengamanan Virus Corona (Covid-19), mulai dari tamu undangan serta insan pers dibatasi, serta diwajibkan menggunakan masker ini.
Pemprov 5149593981618091307
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks