Dianggap Liar, Penimbunan di Pantai Saumlaki Milik Dua Pengusaha Lokal Dihentikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dianggap Liar, Penimbunan di Pantai Saumlaki Milik Dua Pengusaha Lokal Dihentikan

SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Aktifitas penimbunan pantai Saumlaki di pusat ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan dua pengusaha lokal, yakni Robert Tanbun alis Kiat dan Gaspar alias Ai, kini dihentikan. Pasalnya, kegiatan penimbunan tanah dengan luas ratusan meter lebih untuk menutupi permukaan pantai di wilayah itu, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat.

“Kegiatan penimbunan pantai di Pantai Kota Saumlaki itu, tadi kita sudah hentikan karena tidak mengantongi izin,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elvis Watumlawar kepada wartawan di Saumlaki, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Tanimbar sudah memberi signal agar dua pengusaha kawakan Saumlaki ini taat aturan bila ingin membuka lahan baru untuk kegitan usaha, namun pengusaha itu tak peduli, sehingga Dinas Lingkunagn Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengambil tindakan tegas mengentikan kegiatan penimbunan.

Disebut-sebut, lahan timbunan milik pengusaha Kiat luasnya 100 meter persegi. Lahan ini diduga nantinya akan dibangun sebagai tempat usaha milikmnya. Sedangkan penimbunan milik pengusaha Ai dengan panjang 100 meter dan lebar 30 meter. Rencananya, setelah melakukan penimbunan pantai, pegusaha Ai akan membangun penambahan lokasi usaha tempat penginapan yang sudah sekilan lama digelutinya di bibir pantai kota julukan duan lolat itu.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah pernah menegur kegiatan penimbunan oleh dua pengusaha ini, tetapi keduanya tak menghiraukan teguran itu. Maka tadi kita ambil tindakan hentikan aktifitas penimbunan yang mereka lakukan,” tegas Watumlawar.

Dia mengatakan, dengan dihentikannya aktifitas penimbunan itu, maka dimintakan supaya aturan ini harus ditaati.

Sementara itu, kedua pengusaha itu belum berhasil dikonfirmasi.

Dari pantauan media ini, setelah akitifitas penimbunan pantai dihentikan, para pekerja lapangan tidak melakukan aktifitas, sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kepulauan Tanimbar masih menanti reaksi dari kedua pengusaha itu. (EB)
Daerah 4408809382592363266
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks