Belanja APBD Perubahan Maluku Turun Rp1,24 Triliun
AMBON - BERITA MALUKU. Belanja daerah Provinsi Maluku dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 turun signifikan sebesar Rp1,24 triliun dibandingkan anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
Penurunan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Vanath menjelaskan, belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,89 triliun, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan menjadi Rp2,65 triliun.
"Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.
Dari total belanja Rp2,65 triliun tersebut, alokasi terbesar berada pada belanja operasi yang mencapai Rp2,26 triliun. Selanjutnya belanja modal sebesar Rp226,12 miliar, belanja transfer Rp155,63 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, dalam perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp2,50 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan menjadi Rp284,61 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp136,67 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI.
Vanath mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku 2024–2029, Perubahan RKPD 2026, serta hasil kesepakatan Pemprov Maluku dan DPRD melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rangkaian pembahasan tersebut sebelumnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Vanath, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan.
'Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
