Kepala Daerah Diingatkan, Perjalanan Dinas Harus Seizin Gubernur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepala Daerah Diingatkan, Perjalanan Dinas Harus Seizin Gubernur

AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Maluku, yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri harus sesuai izinnya selaku Gubernur. Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melarang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melakukan perjalanan dinas tanpa seizin Pak Murad atau Gubernur.

Penegasan ini disampaikan Gubernur, dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Maluku Tahun 2019, yang berlangsung di aula lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (10/09), yang juga dihadiri bupati/walikota se-Maluku termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang selama ini kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Untuk itu, dirinya meminta agar para kepala daerah dapat lebih mengutamakan pemerintahan di daerah masing-masing dan lebih berkonsentrasi terhadap kerja di daerah serta masyarakatnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat dan Tugas Pembantuan, Direktorat Pembantuan Kementrian Dalam Negeri, Budi S Sudarmadi menegaskan, Bupati dan Walikota adalah bawahan dari Gubernur. Dengan demikian, tidak ada cerita kalau Bupati walikota melawan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Jika masih ada bupati walikota yang lawan, ya harus disalahkan itu adalah Sekda, Asisten I dan Biro Pemerintahan. Kenapa, karena mereka itu kasih masukan yang tidak tepat bagi gubernur," tegasnya.

Dijelaskan, tugas dan wewenang Gubernur adalah mengawasi pemerintahan kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para Bupati walikota jangan marah ketika diawasi.

Dirinya mencotohkan, pengawasan terhadap peraturan daerah. Apabila ada perda yang aneh-aneh, ya bisa dibatalkan gubernur, begitu pula terhadap peraturan bupati walikota.

"Kalau ada bupati walikota yang buat peraturan meresahkan warga. Hak gubernur untuk batalkan," tandasnya.

Ia pun menekankan, bahwa baik Kapolda, Pangdam, Kajati dan lainnya bukanlah wakil pemerintah pusat di daerah. Yang membentuk forum komunikasi pemerintah daerah itu adalah gubernur. Karena yang dimaksud dengan wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur. Hal ini perluh dijelaskan, sehingga dalam forum ini bisa memahami kedudukan dan kewenangan masing-masing.

"Saya ingatkan pula bagi gubernur dan bupati walikota, agar jangan mengangkat camat itu diluar pemerintahan, maksudnya yang sekolah IPDN. Mengapa? Jangan karena tim sukses, lalu angkat camat. Ini akan rusak wilayah. Karena camat itu kepala di wilayah," pintanya.
Pemprov 2399580251324674785
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks