Kejati Maluku Diminta Usut Dugaan Korupsi ADD Dan DD Desa Taniwel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Diminta Usut Dugaan Korupsi ADD Dan DD Desa Taniwel

Kades Taniwel
AMBON - BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk mengusut penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) di Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang sarat akan dugaan korupsi.

"Saya minta penegak hukum khususnya kejaksaan segera turun, memeriksa Kades Taniwel terhadap pengelolaan ADD dan DD yang diduga sarat korupsi," ujar masyarakat Desa Taniwel, Ferdinan Rumkuai dalam realsesnya kepada awak media, di Ambon, Senin (27/5/2019).

Dikatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa terlihat dari sejumlah proyek yang dikerjakan, yaitu pembangunan Balai pertemuan Dusun Lasahata tahun anggaran 2017 dengan total Rp250 juta. Dimana pekerjaannya belum rampung 100 persen karena masih ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan salah satunya WC, namun dalam laporannya sudah dikerjakan rampung 100 persen. Begitu juga harga lahan yang diambil kades dari pemborong Rp10 juta, nyatanya tidak diberikan kepada pemilik lahan.
Pembangunan pos kamling yang hanya berukuran 2 X 3 meter persegi, menelan anggaran sangat fantasis Rp60 juta, serta jalan tani yang merupakan proyek asal jadi dari pemerintah desa, mengingat belum setahun jalan yang dikerjakan tambal sulam ini sudah rusak.

"Selaku masyarakat kita merasa dirugikan, karena ini untuk kepentingan umum. apa yang dilakukan Kades juga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta," ucapnya.

Untuk itu, sebelum melangkah lebih jauh, berupa aksi demonstrasi, melalui pemberitaan ini, dirinya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terhadap kades terhadap penggunaan ADD dan DD di desa Taniwel.

Dugaan korupsi yang dilakukan Kades diperkuat dengan pernyataan Kepala Dusun Lasahata, Herman Lumamina, mengungkapkan Kepala Desa selama ini terkesan tertutup terhadap pelaksanaan proyek ADD maupun DD.

Hal ini terbukti, dalam pelaksanaan kegiatan maupun proyek yang menggunakan DD dan ADD, Kepala Desa tidak pernah melakukan koordinasi, padahal Dusun Lasahata merupakan salah satu negeri adat tertua di pulau Seram dan sekarang ini disiapkan menjadi Desa. 

“Selama ini proyek baik ADD maupun DD yang dikerjakan, Kades tidak pernah beritahu kami, padahal untuk pembangunan seperti ini harus melibatkan kami,” tandasnya.

Padahal menurutnya, segala kegiatan desa baik itu pemberdayaan maupun pembangunan infrastruktur desa harus turut melibatkan seluruh perangkat desa maupun dusun.

“Proyek ADD dan DD harus dikerjakan secara swadaya, dimana haru melibatkan masyarakat. Tapi nyatanya  mereka hanya bekerja sendiri, bahkan pekerjanya berasal dari desa tetangga,” ungkapnya.
Hukrim 2425539707473191027
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks