Tersandung Narkoba MP Terancam Dipecat Dari Anggota Polri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tersandung Narkoba MP Terancam Dipecat Dari Anggota Polri

Saimima: Kita Hormati Proses Kepolisian Terhadap Dua ASN 

AMBON – BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku menghormati proses hukum dari pihak kepolisian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap sedang pesta narkoba di rumah Dinas Wakil Gubernur Maluku, di kawasan karang panjang, Ambon, bersama salah seorang anggota Polri berinisial MP, yang merupakan ajudan Wakil Gubernur Zeth Sahuburua. 

Kedua ASN yakni TM dan RSH, merupakan kepala seksi di Biro Pemerintah setda Maluku.

“Kita tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara ini berjalan di Polisi, kita hanya menunggu hasil untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Doni Saimima kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (21/2/2019).

Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan, sampai ada kepastian hukum.

“Untuk sanksi tergantung hasil proses hukum,” ucapnya. 

Menurutnya, kasus yang membelit dua ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri dalam seluruh aktivitas kehidupan.

Untuk ajudan Wakil Gubernur MP, dirinya menyerahkannya kepada instansi kepolisian, karena merupakan anggota Polri.

Terkait kasus ini, kedepan dirinya akan megkoordinasikan hal ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada seluruh ASN dilingkup pemprov Maluku.

“Kita akan koordinasikan hal ini lagi dengan BNN, karena sebelumnya ada pemeriksaan dan saya turut dalam pemeriksaan tes urine tersebut,” pangkasnya.

Ditempat terpisah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Direktorat Narkoba, Direktur Reserse Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobore mengatakan, ditangkapnya MP anggota Polri yang merupakan Bandar berdasarkan hasil pengembangan AW.

Jelasnya, dari ketiga tersangka ditemukan 26 BB paket kecil, kemudian dua paket narkoba mencapai 1 ons, alat isap, 5 pak klaim dan timbangan.

Untuk pasal, MP dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU 35 tentang narkotika, sedangkan TM dan RH pasal 112 dan 127 UU 35 narkotika.

“Untuk MP tetap akan dipecat sebagai anggota Polri,” tandasnya.
Hukrim 3605582428866243689
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks