Menyoal Pembangunan di Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Menyoal Pembangunan di Maluku

GAGASAN pembangunan “Indonesia sentris” yang dikemukakan oleh rezim Jokowi-JK perlu dilihat sebagai suatu upaya mendistribusikan keadilan secara merata di seluruh daerah Indonesia. Konsep pembangunan Indonesia sentris pada dasarnya merupakan antitesis dari konsep pembangunan “Jawa sentris”. Sehingga di era Jokowi-JK terjadi pergeseran paradigma pembangunan yang semula hanya difokuskan di wilayah Jawa (atau Indonesia Bagian Barat) kini lebih difokuskan disemuah daerah.

Hal ini tidak terlepas dari asumsi bahwa pembangunan yang merata akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebab sirkulasi kapital lintas ruang, dalam prosesnya, dapat berjalan tanpa ada hambatan. Ketimpangan pembangunan yang begitu besar di Indonesia merupakan salah satu faktor yang menjawab mengapa akumulasi kapital tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pembangunan yang masih asimetris antar wilayah di Indonesia, akan menghambat proses distribusi komoditas. Sehingga tidak heran jika pemerintah berupaya untuk membangun agar terciptanya kawasan yang terintegrasi, sehingga dapat memudahkan masuk dan keluarnya barang dari suatu daerah ke daerah lain.

Dititik ini kita perlu mengajukan pertanyaan fundamental bahwa jika pembangunan Indonesia sentris merupakan upaya mendistribusikan keadilan bagi seluruh daerah (khususnya Maluku), maka apa yang menjadi basis Ideologis dari konsepsi tersebut ? dan keadilan yang seperti apa yang hendak ingin diwujudkan bagi masyarakat ?.

Berangkat dari pertanyaan ini, pertama-tama kita perlu untuk memahami gagasan besar W.W Rostow yang telah menjadi diskursus
dominan di publik Indonesia sejak Orde Baru sampai reformasi (saat ini). Tujuannya adalah untuk memberikan kita peta analisis dalam membongkar selubung ideologi yang menjadi pijakan gagasan Indonesia sentris.

Rostow merupakan sosok pemikir yang sangat dikenal di Indonesia terkait teori pembangunan yang dikembangkan dalam bukunya The Stages of Economic Growth (1960). Teori tersebut menjadi suatu diskursus yang dominan, lantaran tidak hanya beroperasi pada level bahasa (dan gagasan) melainkan juga beroperasi ditingkat proses dan lembaga. Konsep diskursus yang saya maksudkan disini mengacu pada pengertian yang dikemukakan oleh Chris Weedon (1987).

Dalam teori tersebut, Rostow mencetuskan 5 (Lima) tahapan pembangunan bagi suatu negara berkembang (atau dunia ketiga) untuk menjadi negara maju, yakni; Masyarakat tradisional; Prasyarat untuk tinggal landas; Tinggal landas; Menuju ke kedewasaan; dan Masa konsumsi tinggi. Transformasi masyarakat tradisional ke masyarakat konsumtif (atau modern), tidak hanya sekeder menciptakan kaum usahawan atau pembangunan Industri serta revolusi sosial politik, tapi negara tersebut dituntut untuk memiliki struktur ekonomi yang baik dimana dia dapat menciptakan otonomi negara dengan cara harus ada investasi produktif.

Dititik inilah Rostow menganjurkan beberapa cara agar suatu negara (dan daerah sekalipun) untuk mencapai investasi yang produktif agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Cara yang harus dilakukan disini dapat dilakukan melalui pemindahan sumber dana secara radikal, perdagangan internasional sampai dengan membuka diri dengan modal asing atau investasi modal asing. Bila kita lihat pembangunan yang tengah berlangsung saat ini, maka hampir sebagian besar gagasan Rostow telah dipraktikkan dan dimatrealisasi ke dalam berbagai bentuk yang berbeda.

Melalui perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia – ASEAN Free Trade Area (AFTA), Comprehenship Economic Partnership Agreement (CEPA), dst – dan dibukanya keran investasi asing dengan leluasa membaut kita perlu untuk mempertanyakan apa basis ideologi dari konsep pembangunan Indonesia sentris yang dicanangkan oleh rezim Jokowi-JK. Jika kita mengacu pada Dokumen RPJMN 2015-2019, maka ideologi pembangunan nasional adalah Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti.

Menyandingkan Pancasila dan Trisakti sebagai ideologi pembangunan nasionalisasi dengan neoliberalisme merupakan suatu tindakan yang kontradiktif. Padahal bila kita lihat pada masa orde lama, dimana ketika Soekarno memimpin bangsa Indonesia, Pancasila dan Trisakti dijadikan sebagai cambuk bagi kolonialisme (Neo-Kolonialisme) dengan cara menolak investasi modal asing, membatasi gerak pengusaha etnis tionghoa, dan menasionalisasi perusahaan asing (Robishon, 2013). Artinya bahwa Pancasila dan Trisakti oleh Jokowi-JK ditafsirkan berdasarkan neoliberalisme. Hal ini bisah kita lihat dari pembiayaan proyek infrastruktur nasional dan reformasi hukum serta pemangkasan subsidi.

Berangkat dari uraian tersebut, dapat dipastikan bahwa janji kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia – yang oleh Jokowi dilihat hanya dapat diatasi dengan pembangunan – hanya menjadi impian yang utopis pemerintah. Selama pembangunan tersebut masih bertempuh pada ideologi neoliberalisme, maka yang tercipta bukan buka kesejahteraan melainkan penderitaan yang berkepanjangan yang dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena logika Trickle Down Efec hanyalah bualan semata, dimana konsep tersebut esensinya adalah untuk menciptakan manusia-manusia yang tunduk pada kekuatan kapital yang dimilik oleh segelintir elit dan pengusaha.

Kita bisah lihat, bagaimana pembangunan di Jawa yang dianggap cukup maju jika dibanding dengan daerah lain (seperti: Maluku, Papua, dst) justru tidak mampu mengentas kemiskinan dengan pembangunan. Artinya bahwa, keberhasilan pembangunan di Jawa hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang semata. Hal ini dapat kita lihat dari data yang dirilis oleh lembaga Oxfam dan Infid (2017) bahwa satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai hampir separuh kekayaan nasional. Dengan kata lain, terdapat jutaan masyarakat Indonesia yang saat ini tengah hidup tanpa memiliki sumber daya material.

Oleh karena itu, kita tidak mesti menerimah dengan senang hati setiap program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah. Tapi yang terpenting adalah membongkar selubung ideologi dibalik program pembangunan tersebut. Dalam artian, kita tidak anti dengan pembangun selagi itu bertujuan untuk memanusiakan. Pembangunan yang mesti ditentang adalah yang tidak memanusiakan, karena itu hanya akan membunuh nilai-nilai kemanusiaan dan merusak lingkungan. Lantas bagaimana dengan Maluku ?.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Maluku merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Maluku merupakan daerah pada masa penjajahan bangsa kolonial Belanda, Inggris, Portugis diperebutkan. Pulau Run adalah saksi sejarah akan semuah itu. Maka penting untuk melihat pembangunan dalam konteks Maluku yang telah masuk dalam zona pembangunan nasional. Sehingga memahami maluku tidak harus difahami secara terpisah dengan daerah-daerah yang lain.

Pembangunan Maluku Dalam Teropong Kapitalisme

Melalui pembangunan “Indonesia Sentris” kita dapat melihat dengan jelas bagaimana agenda kapitalisme di operasikan melalui cara-cara yang populis, yakni “dengan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih baik, dengan demikian ketimpangan dan kesenjangan dapat diatasi sehingga kesejahteraan rakyat akan segera terealisasi”.

Pemerintah dalam menjalankan agenda-agenda kapitalisme melalui cara-cara yang populis, selalu menjadikan “Rakyat” sebagai basis legitimasinya. Harus diakui bahwa membangun Maluku memiliki tantangan yang sangat besar. Mengingat Maluku merupakan daerah kepulauan. Sehingga pembangunan di Maluku – sama halnya dengan daerah yang lain – ditujukan untuk mengintegrasikan antar pulau agar dapat terkoneksi dengan pulau dan daerah yang lain pula. Maka kuncinya terletak pada infrastruktur yang memadai, seperti; jalan, pelabuhan, bandara, listrik dst.

Dalam pandangan Harvey (2010), infrastruktur fisik merupakan hasil dari ekspansi geografis dan proses reorganisasi ruang. Ekspansi geografis dan reorganisasi ruang merupakan suatu cara yang dilalui oleh kapitalisme dalam rangka menyerap surplus kapital (dan tenaga kerja). Maka dibutuhkan ekspansi geografis untuk menyebarkan kapital dan memanfaatkan tenaga kerja yang tak terpakai ke/di wilayah-wilayah yang berpotensi akumulasi kapital dilakukan. Akan tetapi hal ini diimbangi dengan pengaturan atau penciptaan ruang baru agar jalannya kapital lintas ruang dapat berjalan dengan baik dan nyaman. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa ekspansi geografis dan reorganisasi spasial berjalan beriringan dan berintegrasi.

Melalui teori spatio-temporal- fix kita dapat menelusuri bagaimana kerja kapitalisme dalam mengatasi overakumulasi dalam suatu teritorial yang menurut Harvey, memiliki arti bahwa terdapat surplus tenaga kerja dan surplus kapital. Surplus tersebut hanya dapat diserap lewat “pengalihan temporal dalam proyek jangka panjang atau belanja sosial, dan pengalihan spasial melalui penciptaan pasar baru, kapasitas produksi baru serta peluang sosial dan tenaga kerja baru” (Harvey, 2010: 121).

Secara sederhana ini dapat ditempatkan ke dalam produksi, reproduksi dan konfigurasi ruang tujuannya untuk menjaga keseimbangan gerak kapital dari berbagai teritorial.

Keseimbangan gerak kapital hanya dimungkinkan manakala infrastruktur fisik dan sosial sebagai prasyarat utamanya sudah tersedia. Dalam hal ini akumulasi lewat penjarahan merupakan suatu keniscayaan dalam menjaga keberlangsungan kapitalisme. Oleh karenanya, kebijakan RPJMN Rezim Jokowi-JK – Jika dilihat dari teori spatio-temporal- fix – merupakan agenda Imperialisme. Sebab dibalik alibi Pancasila dan Trisakti sebagai basis ideologisnya terdapat upaya-upaya yang dapat mempermulus ekspansi geografis dan reorganisasi spasial. Maka esensi dari konsep pembangunan Indonesia sentris hanyalah menjamin ketersediaan infrastruktur agar memudahkan mobilitas barang dan orang, serta dapat menurunkan biaya logistik, serta diyakini dapat menggerakkan perekonomian Maluku.

Bagi masyarakat yang memiliki sumber daya kapital, akan melihat agenda ini sebagai sesuatu hal yang baik, tapi tidak bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya kapital akan melihat sebagai bencana. Bila pembangunan itu adalah keadilan, maka keadilan tidak hanya berbicara hanya satu strata sosial, tapi harus menyasar seluruh strata sosial yang ada. Oleh karena itu, pembangunan Infrastruktur yang tidak diimbangi dengan pembedayaan masyarakat hanya akan melahirkan malapetaka kemiskinan.


Rudi Hartono: Kader di Forum Intelektual Nuhu Evav (FINE) Malang dan Pegiat In-Trans Institute.
Artikel 8142119988847261150
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks