Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga Hina Presiden dan Ketum PDIP di Facebook, Fakaubun Dipolisikan

BERITA MALUKU. Gara-gara mengunggah gambar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang sedang menggendong Presiden RI Jokowi di sebuah akun Facebook, Hamid Fakaubun dilaporkan oleh Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku ke Polda Maluku.

Atas perbuatannya itu, Fakaubun diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta kejahatan terhadap penguasa umum.

Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku, Abdul Majid Latuconsina, SH dan Jacob Waas, SH kepada sejumlah media, Rabu (7/2/2018) di Ambon mengatakan, pihaknya telah resmi menyampaikan laporan tersebut kepada pihak polda Maluku.

"Kami telah diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan advokasi kasus ini secara serius, karena kasus ini telah menyangkut harga diri dan nama besar partai. Dan pada hari ini, secara resmi kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti," ungkap Latuconsina.

Latuconsina menjelaskan, bahwa dengan perbuatannya itu, saudara Fakaubun diduga telah menyebarkan fitnah, hasutan, rasa kebencian dan memprovokasi di medsos melalui sebuah gambar ketua umum partai PDI Perjuangan dan Presiden RI Jokowi yang juga kader partai.

"Karena itu kami DPD PDI Perjuangan serius untuk melanjutkan kasus ini hingga ke tingkat pengadilan, sebagai efek jera kepada masyarakat agar jangan sembarangan mengeluarkan sembarangan statemen maupun unggahan di medsos," jelas Latuconsina.

Diaktakan, pasal yang dituntut pihaknya adalah soal pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Juncto KUHP tetang perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Oleh karena itu, kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku untuk diproses secara hukum, karena dengan kasus ini, kami DPD sudah ditegur oleh DPP," katanya.

Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae kepada sejumlah media mengaku, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan saudara Hamid Fakaubun ke pihak kepolisian dengan dalih pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara Presiden RI Joko Widodo, kader PDI Perjuangan dan ketua umum PDI Perjuangan yang juga mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial facebook miliknya.

Huwae yang juga ketua DPRD Maluku ini berharap, setelah laporan masuk ke Polda Maluku, maka penyidik Polda Maluku segera menyikapi dan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dalam KUHP guna segera diproses hukum agar perilaku atau perbuatan seperti itu tidak terulang kembali oleh siapapun, apalagi melakukan pelecehan terhadap simbol negara.

Untuk diketahui, Fakaubun mengunggah gambar Megawati Soekarnoputri yang sedang menggendong Presiden Jokowi itu, dibumbui coletan berdialeg Ambon "Nenek ini lagi kas susu ka apa e."

Gambar dan coletan yang diunggah Fakaubun itu dimaksudkan untuk mengomentari akun facebook milik Pablo Rafra, beberapa waktu lalu.

Postingan gambar yang diunggah Hamid Fakaubun, saat ini telah dihapusnya. Meski dihapus, tim Pengurus Badan Advokasi dan Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Maluku telah mengopi gambar tersebut untuk dijadikan bukti ke pihak Polda Maluku.
Hukrim 7837243316560613652
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks