Terdakwa Kasus Narkoba Ini Mengaku Hanya Pemakai dan Pembeli | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Kasus Narkoba Ini Mengaku Hanya Pemakai dan Pembeli

BERITA MALUKU. Muani alias Husni, terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu mengaku hanya sebagai pengguna atau pemakai dan membeli barang tersebut dari seseorang bernama Anto yang berdomisili di kompleks Asrama Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Satu paket sabu-sabu ini saya beli dari Anto dan belum sempat dipakai sudah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," kata Husni di Ambon, Rabu (13/12/2017).

Pengakuan Husni disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta dan didampingi Syamsudin La Hasan serta Leo Sukarno sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa juga mengaku sering "nyabu" bersama seorang rekan lainnya yang belakangan diketahui sebagai informan polisi dan akrab dengan sebutan "cepu".

"Saya tahu nama aslinya yang mulia majelis hakim karena sering 'nyabu' bersama, tetapi dia berhasil melarikan diri saat penggerebekan polisi," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukum Djidon Batmamolin dalam persidangan.

Sementara majelis hakim mengingatkan anggota polisi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junet Pattiasina sebagai saksi untuk lebih cermat dalam melakukan pengintaian hingga penangkapan sebab kasus seperti ini sulit untuk membuktikan apakah terdakwa hanya sebatas pengguna atau pengedar sabu-sabu.

Karena awalnya polisi mengaku telah memberikan uang Rp1,5 juta kepada informan alias "cepu" untuk membeli sabu-sabu dari terdakwa, namun dalam persidangan Husni yang setiap hari berprofesi sebagai supir mobil pangkalan ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang akan dipakai bersama informan polisi.

"Bila Kanit mereka memberikan uang Rp1,5 juta kepada informan maka penangkapannya harus terbukti sementara dilakukan transaksi, akhirnya kami juga yang nantinya kesulitan menentukan apakah Husni hanya sebagai pemakai, perantara, atau pengedar," kata majelis hakim.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 2702055436702811900
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks