Oknum Polisi Penjual Narkoba Ini Divonis Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Polisi Penjual Narkoba Ini Divonis Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bripka Wardy Marasabessy, oknum anggota Intelkam Polres Buru karena terbukti sebagai penjual dan pengedar narkotika.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetouw didampingi Samsidar Nawawi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (13/12/2017) Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf dalam perkara ini dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury.

Fakta persidangan juga membuktikan kalau terdakwa mengakui sekitar 75 persen anggota Polres Buru sebagai pengguna narkoba, dan adanya keterangan saksi Gunawan Santoso yang juga merupakan anggota polres Buru mengaku membeli dua paket sabu dari terdakwa.

Hal memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri, sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin pada tanggal 8 November 2017 lalu yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Wardi Marasabessy ditangkap pada hari Sabtu, (11/3) 2017 sekitar pukul 16.30 WIT di tempat Base Camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas Pulau Buru ditangkap karena memiliki sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari saksi Aiptu Bahtiar Teppo melakukan penangkapan terdahadap saksi Ali Alkatiri (dalam BAP terpisah) yang sedang membawa sabu-sabu lalu diinterogasi.

"Saksi mengakui barang tersebut dibeli dari saksi lainnya bernama Gunawan Santoso (dalam BAP terpisah) dan kini dalam proses penuntutan, dan Santoso juga mengaku membeli satu paket sabu dari terdakwa Wardy senilai Rp2,5 juta per paket," kata JPU.

Atas keterangan para saksi, Kasat Narkoba Polres Buru AKP Jufri Jawa bersama saksi Bahtiar dan tiga orang rekannya mendatangi terdakwa di lokasi Base Camp Pagar Senk yang terletak di Susun Wamsait, Desa Dava (Kecamatan Waelata) Kabupaten Buru.

Kedatangan mereka ke areal penambangan emas ini untuk menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp60 juta yang terletak di atas tempat tidur.

Polisi juga menemukan satu kotak kanebo berisikan alat hisap sabu (bong) sebuah kotak catte bat berisi sedotan plastik, sumbu pires kaca, cattenbat, korek api, serta enam unit telepon genggam.

"Setelah digiring ke Mapolres Buru untuk diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya bernama Ali Marasabessy sebanyak 49 paket sabu.

Terdakwa menerima sabu dari pamannya yang masih berstatus buron ini di atas Kapal Penyeberangan Feri Wayangan yang jumlahnya mencapai 49 paket.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga dinyatakan positif oleh dokter karena mengandung amphetamine sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan menjalani proses hukum.
Hukrim 4777155942331544596
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks