Diharapkan Fenomena Pejabat Tersangkut Kasus Hukum di Bursel Tidak Terulang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diharapkan Fenomena Pejabat Tersangkut Kasus Hukum di Bursel Tidak Terulang

BERITA MALUKU. Wakil Bupati Buru Selatan, Ayub Buce Seleky meminta setiap Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Buru Selatan selalu bekerja dengan baik untuk mengelola keuangan desa, sehingga fenomena pejabat tersangkut kasus hukum yang santer diberitakan di berbagai tempat di tanah air diharapkan jangan sampai terulang dalam skala pemerintahan desa pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Bursel.

Demikian kata Seleky saat membuka kegiatan Diklat Informasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) di Namrole, ibukota Kabupaten Bursel, Rabu (13/12/2017).

Dikatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Desa Tahun 2014, maka kedudukan desa menjadi lebih strategis dibandingkan dengan waktu sebelumnya.
Apalagi peraturan ini, pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa yang begitu besar sehingga tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula.

Dikatakan, kondisi Sumber daya Manusia (SDM) desa yang belum memadai menyebabkan banyak pihak yang mengkhawatirkan dalam implementasi Undang-Undang Desa dimaksud. Untuk itu dengan adanya kegiatan Siskeudes dapat menjadi hal yang berharga untuk pihak pemdes dalam mengelola keuangan desa.

“Banyak yang harus diantisipasi oleh berbagai pihak agar apa yang dikhawatirkan tersebut tidak menjadi kenyataan. Kendalanya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa,” jelas Seleky.

Wakil Bupati dua periode ini menambahkan, fenomena pejabat yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa pada pemerintahan kabupaten Bursel.

Untuk itu, aparat Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Pengawalan penggunaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang juga memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, diantaranya pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD,” ungkapnya.

Selain itu, juga telah diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati, dan juga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Bupati dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBD kepada camat.

Seleky mengajak pemerintah desa dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab
semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good village governance).

Seleky berharap diselenggarakannya Diklat tentang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan BPKP ini mampu diimplementasikannya dengan baik dan selalu saling berkoordinasi.

Wabup ini berharap lagi, masukkan dan saran perbaikan sangat diharapkan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih baik dan efektif di wilayah kabupaten tersebut. (LE)
Daerah 4263009085328445141
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks