Wabub Bursel: Terbatasnya Jumlah ASN Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wabub Bursel: Terbatasnya Jumlah ASN Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA MALUKU. Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Ayub Seleky mengakui masalah internal di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yakni terbatasnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kualitas tertentu, khususnya ahli-ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Seleky dalam sambutannya pada acara sosialisasi dan pelatihan SPSE kepada penyedia, Pokja dan pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Bursel tahun 2017, berlangsung di aula Kantor Bupati, Kamis (2/11/2017).

Dikatakan, Bursel merupakan daerah otonom baru di Provinsi Maluku, sejak pemekaran di tahun 2008 hingga saat ini Bursel terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik demi membangun daerah yang dicintai ini agar sejajar dengan daerah lain di tanah air.

Pembangunan yang dilakukan, katanya, merupakan kerja nyata dalam rangka mewujudkan masyarakat Bursel yang adil dan makmur.

Sebagaimana diketahui, setiap tahun anggaran yang dialokasikan untuk belanja barang jasa dan belanja modal cenderung naik. Pada 2016 total belanja barang jasa dan belanja modal mencapai Rp480.2 milyar atau sekitar 66 persen dari total belanja pemerintah sebesar Rp.731,6 milyar.

Dalam mengelola anggaran belanja yang besar tersebut kata Seleky, banyak menemui kendala, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal yang sangat menonjol terbatasnya jumlah ASN yang mempunyai kualitas tertentu khususnya ahli-ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sudah menjadi tekat bersama pemerintah kabupaten Bursel untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Harus sesuai dengan ketentuan penyelenggeraannya yaitu wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Seleky.

Ini dilakukan, agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dikatakannya lagi, tidak masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan penyedia barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran dan hal-hal yang merugikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sehingga yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam perpres nomor 04 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010,” tutur Seleky.

Seleky mengatakan, hal ini merupakan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan dan profesionalisme.

“Sehingga proses itu dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna,” papar Seleky.

Ini dirasa perlu disampaikan, karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrstruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, tentunya dalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan struktural sekaligus otomatis mengemban tugas mengelola keuangan termasuk proses penngadaannya.

Seleky menyadari bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggungjawab terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtra.

“Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda,” sebutnya.

Seleky berharap kegiatan pelayanan publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah harus terukur agar dapat memperoleh kepercayaan publik kepada pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan pembangunan di daerah ini. (Le)
Daerah 1721364982582325762
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks