Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan 13 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan 13 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Tamrin Ode, terdakwa pembunuhan atas tetangganya Anwar Alimudin pada tanggal 24 Mei 2017 lalu di Wamsisi, Kabupaten Buru Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain sehingga dihukum penjara selama 13 tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (15/11/2017).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru, Weny Relmasira yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Anwar Alimudin kehilangan nyawanya pada 24 Mei 2017 lalu ketika terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban gara-gara batas tanah dan membiasnya air hujan dari rumah korban yang mengotori dinding rumah terdakwa serta terjadi genangan air di teras rumah terdakwa.

Pada tanggal 24 Mei 2017 lalu sekitar pukul 15.00 WIT terdakwa yang sedang bekerja di bengkelnya di depan rumah terlibat cekcok mulut dengan korban dan diajak berkelahi.

Korban yang juga tersulut emosi memenuhi undangan duel terdakwa dan mengejarnya dengan spotong pipa besi sehingga terdakwa langsung lari masuk rumah dan mengambil sebilah parang yang panjangnya sekitar 55 centi meter dan lebar 3,4 Cm untuk mengejar korban.

Namun perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi Lasu Kondowasa alias Bapa Su sehingga perkelahian tersebut jadi reda, tetapi perbuatan terdakwa yang mengejar korban dengan sebilah parang tidak diterima dan saksi Awaludin Alimudin bersama korban mendatangi Kantor Polsek Wamsisil untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak Polsek yang menanggapi laporan tersebut mengirimkan dua petugasnya yakni saksi Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy untuk mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketika polisi sedang memanggil terdakwa di depan rumahnya, yang bersangkutan keluar melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang dan mendatangi korban kemudian memotongnya hingga tewas.

Atas keputusan majelis hakim JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa terlihat tenang tanpa berbicara sepatah kata pun dalam persidangan, sementara penasihat hukum terdakwa Marcel Hehanussa menyatakan pikir-pikir.
Hukrim 4916111602713853000
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks