Hakim PN Ambon Vonis Wanita Pengguna Narkoba Ini Satu Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim PN Ambon Vonis Wanita Pengguna Narkoba Ini Satu Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Djubairin Kaisupy alias Ririn, seorang wanita pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada awal Mei 2017.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni ketentuan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena terdakwa hanya sebagai pengguna sehingga melanggar pasal 112 ayat (1) UU tipikor sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Samsidar Nawawi sebagai hakim anggota di Ambon, Senin (27/11/2017).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan jujur dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Mercy de Lima dan Feby Sahetapy yang menuntut terdakwa divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap jaksa.

Djubairin alias Ririn awalnya diringkus Bambang Waly, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada awal Mei 2017 lalu ketika hendak memasuki sebuah kamar di Hotel New Mulia Ambon dan rencananya akan bertemu seseorang benama Jack.

Saksi mengakui kalau penangkapan terdakwa di Hotel New Mulia atas informasi yang diterima dari informan mereka pada tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIT, namun majelis hakim menyatakan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam kertas alumanium foil warna perak tetapi tidak ada alat hisap sabu (bong).

Sementara di TKP sendiri tidak ada informan polisi yang rencananya akan masuk bersama terdakwa ke kamar hotel.

Barang bukti seberat 0,12 gram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Ati, sehingga ketiga saksi mendesak terdakwa menghubungi Atik untuk membeli sabu dan mereka diminta mendatangi salah satu hotel di kawasan Jalan Baru.

Penjelasan saksi membuat majelis hakim jadi bertanya, kenapa buru-buru menangkap terdakwa yang belum masuk ke kamar hotelnya agar bisa diketahui pasti apakah yang bersangkutan termasuk bandar atau pecandu narkoba.

Karena ancaman hukuman bagi pengedar atau penjual dan pecandu itu berbeda dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga perlu diketahui pasti status tersangka masuk kategori yang mana.

Keterangan saksi dengan BAP juga berbeda sehingga membuat penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia mempertanyakan kebenaran di persidangan dengan yang tertulis dalam BAP.

"Saudara saksi katakan Jack itu informan, tetapi dalam BAP disebutkan Jack masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dia yang membayar kamar hotel dan memberikan uang Rp1 juta kepada terdakwa untuk membeli narkoba," kata Abdubasir.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.

Hukrim 5867429398823515837
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks