Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Ini Dituntut 1,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gunakan Narkoba, Oknum Polisi Ini Dituntut 1,5 Tahun

BERITA MALUKU. Johanes Brono, oknum polisi yang menjadi terdakwa pengguna narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti bersalah.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Kamis (23/11/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Jenny Tulak dan S. Pujiono sebagai hakim anggota.

JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada dalam ruang tahanan dan terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Johanes Brono awalnya ditangkap saksi Irwan dan Saeful Rahman di kediamannya sekitar kawasan Kelurahan Amantelu, (Kota Ambon) pada tanggal 8 April 2017 lalu.

Penangkapan terdakwa dilakukan saksi Irwan dan rekan-rekannya dari Ditres Narkoba Polda Maluku bersama penyidik BNN Maluku setelah melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap saksi Andrianto Hamid (berkas acara terpisah).

Barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik bening berisi benda putih kristal seberat 1,01 gram dan sebagian dikirim ke laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Ambon untuk diteliti.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga terbukti mengandung narkotika sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pencandu, sementara unsur mengedarkan sabu-sabu tidak terbukti.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Rizal Elly.
Hukrim 5879326688364898289
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks