Akui Gunakan Rp 200 Juta, Lekipera Sebut Ada Empat Kegiatan Sedot Kelebihan Dana BOS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Akui Gunakan Rp 200 Juta, Lekipera Sebut Ada Empat Kegiatan Sedot Kelebihan Dana BOS

BERITA MALUKU. Sidang lanjutan penyelewengan dana BOS di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11/2017) kemarin, menghadirkan keterangan dari saksi add charge, Andreas Paulus (67), Kepala Sekolah SDN Foatuna.

Dalam keterangannya, pria kelahiran Jerusu itu menyatakan, jumlah siswa di sekolahnya  hanya 87 siswa, sementara untuk kelebihan dana BOS adalah sebanyak tiga siswa.

Menurut Paulus, saat menyetorkan kelebihan dana tersebut kepada terdakwa, Hermanus Lekipera selaku manajer dana BOS Kabupaten  MBD, adalah pada bulan Juli 2009, dengan penyetoran sebesar Rp297.000, yang   dibuktikan lewat slip setoran.

Anehnya, penyetoran kelebihan dana BOS sekolahnya itu, dilakukan saksi usai dirinya  melakukan pencairan dana BOS.

Menurut penuturan saksi usai terdakwa Hermanus Lekipera menyerahkan rekomendasi pencairan dana BOS, Lekipera langsung mengklaim bahwa pada sekolah tersebut terdapat kelebihan dana BOS, sehingga harus disetorkan lagi kepada terdakwa.    

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, RA Didik Ismiatun, didampingi Jimmy Wally dan Herry Leliantono itu, saksi juga mengaku  terdakwa HL telah melakukan kegiatan  Monitoring Evaluasi di sekolahnya sendirian,  namun ketika PU, Hendrik Sikteubun  mencecar soal surat tugas yang dikantongi oleh manejer BOS tersebut. Saksi menyatakan tidak ada, bahkan kepada saksi juga tidak diperlihatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), bukti tiket serta akomodasi untuk kegiatan tersebut, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS. 

Sementara Terdakwa Hermanus Lekipera, saat memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa, menurut pengarahan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam sebuah acara sosialisasi  BOS di Jakarta, disebutkan bahwa pengelolaan dana BOS untuk Maluku yang merupakan daerah kepulauan harus ada pengecualian.

Terdakwa juga menyebutkan, jika di audit pengeloaan dana BOS di Maluku, maka  kelebihannya hanya sebesar 30%, sementara kekuranganya 70%.

Saat JPU, Hendrik Sikteubun mempersoalkan tidak adanya bukti SPPD, tiket dan akomodasi saat pelaksaanan Monev,  Lekipera menampik, serta menyatakan bahwa yang diutamakan dalam Monev adalah bukti fisiknya.

Dalam sidang terakhir yang mengagendakan,  mendegar keterangan saksi tersebut, Mantan Waki Ketua DPRD MBD itu juga mengungkapakan bahwa, aturan soal  pemberian rekomendasi untuk pencairan anggaran BOS telah berlaku sejak Tahun 2005, dimana dalam rapat kepala-kepala sekolah saat kabupaten itu masih bergabung dengan kabupaten induk, Maluku Tenggara Barat  (MTB) diputuskan rekomendasi tersebut.

Terdakwa juga menyebutkan, kelebihan dana BOS, selain dihabiskan untuk kegiatan Monev juga untuk tiga kegiatan lainnya, yakni transportasi Kepala-Kepala Sekolah saat mereka melakukan konsultasi dengan dirinya selaku manajer BOS Kabupaten, kegiatan sosialisasi di Makasar, dan membiayai transportasi dan akomodasi operator, atas nama Franky Dahklory di Bogor. Bahkan terdakwa juga menyebutkan, ada pemberian uang sejumlah Rp3 juta bagi isteri operator.      

Setelah dicecar pertanyaan Hakim, akhirnya terdakwa mengakui bahwa telah  menggunakan uang kelebihan dana BOS, kira-kira sebesar Rp200 juta, tetapi terdakwa  menampik ekspose dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

Ketua Majelis Hakim, R A Didik Ismiatun dalam  pemaparannya, berdasarkan keterangan  bendahara BOS Provinsi, mensinyalir adanya  pemotongan BOS secara dobel, pasalnya saat Dinas Pendidikan Provinsi Maluku mengetahui ada kelebihan anggaran   BOS, maka langsung dilakukan pemotongan  pada penyaluran di periode ketiga (akhir ) sehingga jika terdakwa melakukan lagi  pemotongan dana BOS, maka telah terjadi  pemotongan Ganda.

Sidang dugaan penyalahgunaan kelebihan Dana BOS Kabupaten MBD, yang menyeret terdakwa mantan Manejer dana BOSS, Hemanus Lekipera, karena perbuatanya merugikan negara sebesar Rp400 juta lebih, akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (4/12/2017), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Nik)
Hukrim 548567876655245948
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks