Ahli Waris Ancam Robohkan Sekolah, Jika Pemkot Abaikan Somasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ahli Waris Ancam Robohkan Sekolah, Jika Pemkot Abaikan Somasi

Abner Nuniary S.Sos.SH,.PH Hanni Souissa
BERITA MALUKU. Menindaklanjuti respon pemerintah Kota Ambon terhadap surat somasi dari Tim Kuasa Hukum Hanny Souissa pemilik lahan SDN 46 dan SD Inpres 50 yang berlokasi di Galungung, desa Batu Merah, Kota Ambon.

Dimana dalam surat somasi tertanggal (25/9/2017) lalu itu, pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya, Hendri Lusikooy, SH, MH, dan Abner Nuniary S, Sos, SH, meminta pemerintah kota Ambon untuk menyelesaikan ganti rugi lahan SDN 46 dan SD Inpres 50 dengan jumlah sebesar Rp1,53 Milyar dengan perincian, yakni Harga sewa lahan, Harga sewa tanah selama 36 tahun, dimana pertahunnya dihitung, masing-masing Rp 10 Juta dikalikan 36 sehingga total untuk sewa tanah menjadi Rp360.000.000. Sementara untuk harga jual tanah permeter persegi yakni Rp450.000 dikalikan luas tanah 2.600 M2, menjadi Rp450.000 dikalikan 2.600m2 sehingga jumlahnya Rp1.170.000.000, dengan total keseluruhannya Rp1,530.000.000.

Setelah menerima somasi tersebut, maka pihak Pemkot Ambon kemudian menyurati Pemprov Maluku, Cq Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk permintaan memohon bantuan.

Karena itu, maka hari ini, Kamis (9/11/2017) salah satu kuasa hukum Hanny Souissa, Abner Nuniary, S.Sos, SH, akan melakukan pengecekan, tindak lanjut dari surat bernomor 592.2/7381/Setkot ke Bagian Umum Pemprov Maluku.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon berada dalam kondisi dilematis, setelah ahli waris dari sejumlah sekolah di kota Ambon lewat Kuasa Hukumnya mengajukan tuntutan ganti rugi atas lahan yang ditempati oleh sekolah-sekolah tersebut dengan nilai milyaran rupiah.

Tuntutan ganti rugi selain datang dari ahli waris Hanny Souissa (sekolah SDN 46 dan SD Inpres 50), juga ada tuntutan dari ahli waris Dominggus A Tuasuun dan Janes A Helaha atas tanah yang dibangun diatas empat gedung sekolah masing–masing, SMA Negeri 7 Ambon yang dibangun tahun 1990, SMP Negeri 15 (1985), SD Negeri 2 Hatiwe Besar (1970), dan SD Negeri 4 Hatiwe besar (1970).

Terhadap tuntutan ganti rugi ahli waris Hanny Sousissa, Kuasa Hukum Abner Nuniary, S.Sos, SH yang ditemui Berita Maluku Online di PN Ambon, pada Rabu (8/11/2017) kemarin mengharapkan, perhatian serius dan niat baik Pemerintah Kota Ambon untuk segera merealisasaikan tuntutan kliennya sebelum akhir tahun ini. Pasalnya proses penuntutan ganti rugi lahan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2015.

“Apabila tuntutan klien Kami tidak direspon, maka jangan menyesal, jika Klien Saya akan langsung membongkar kedua gedung itu dan mengembalikan lahan itu dalam kedaan kosong seperti sediakala,” ancam Nuniary tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 1981 Dinas Pendidikan Maluku membangun kedua sekolah terebut atas ijin orang tua Hanny Souissa yakni bapak Chami Souissa, tetapi pembangunan kedua sekolah tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan atas lahannnya.

Setelah otonomisasi, kedua gedung tersebut diserahkan kepada Pemkot Ambon sebagai asset.

“Saat penyerahan kedua aset ini juga, tidak disertai dengan dokumen-dokumen sebagai bukti kepemilikan baik dalam bentuk perjanjian, hibah ataupun pelepasan hak,” ungkap Nuniary mengakhiri wawancara. (Nik)
Hukrim 2187210538861143975
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks