Wattimena Dorong Pembiayaan Fly Over Sudirman Ambon Melalui APBN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wattimena Dorong Pembiayaan Fly Over Sudirman Ambon Melalui APBN

BERITA MALUKU. Ketua tim kunjungan kerja Komisi V DPR RI, Michael Wattimena berjanji akan mendorong pembiayaan melalui APBN untuk pembangunan Fly Over jalan Sudirman dengan panjang mencapai 400 meter lebih, yakni dari Batu Merah hingga Belakang Soya, dalam rangka mengurangi kemacetan di Kota Ambon.

Hal ini disampaikan ketua tim kunjungan kerja komisi V DPR RI, Maichael Wattimena usai mengikuti rapat bersama pemerintah provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai enam, kantor Gubernur Maluku, Selasa kemarin malam.

Menurut Wattimena, kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, tidaklah jauh berbeda dengan di jalan Thamrin, Jakarta itu, dikatakan Wattimena itu masih terkendala masalah pembebasan lahan.

"saya melihat bukan saja di jalan Thamrin Jakarta yang macet, rupanya jalan Sudirman di Ambon juga mengalami hal yang sama. Dan bukan pada hari atau jam-jam padat. Sehingga salah satu alternatifnya adalah harus dibangun Fly Over seperti itu. Dan Fly Over ini faktor yang menjadi kendala yang sangat prinsipal itu terkait dengan pembebasan lahan. Kalau pembebasan lahan sudah bisa diatasi dan ada kearifan lokal daripada masyarakat dalam rangka menerima pembayaran yang ditawarkan, ya mungkin pembiayaannya bisa kita dorong daripada APBN terhadap pembangunan Fly Over ini," terangnya.

Sama halnya dengan pembangunan Sudirman Underpass yang masih terkendala masalah pembebasan lahan. Pihaknya tidak bisa mengintervensi karena masalah lahan bisa sampai di tingkat pengadilan.

Hanya saja dirinya lebih menginginkan agar permasalahan pembebasan lahan baik untuk Fly Over maupun Sudirman Underpass tidak sampai ke tingkat pengadilan. Karena bisa gunakan apraisal. Sehingga ada kompromi agar pembangunan yang menjadi ekspektasi pemerintah dan masyarakat di Maluku bisa berjalan dengan baik.

"Dalam kaitan dengan underpass juga terkait dengan pembebasan lahan kalau memang semua proses bisa dapat dilakukan pembebasan lahanya maka underpass dibawah JMP bisa juga diselesaikan dengan baik. Jadi ini juga masalah laten karena masalah pembangunan terkendala masalah lahan. Walaupun kita sudah punya UU terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, tapi memang kita tidak bisa karena proses penangannya sampai pada tingkat pengadilan. Tapi kita tidak mau proses pembebasan lahan itu sampai pada proses tingkat pengadilan. Ada apraisal yang dapat melakukan itu, ada kompromi yang dapat dilakukan sehingga antara pemerintah maupun masyarakat bisa dapat dilakukan dengan baik," tandasnya.
Ambon 5355517084126534187
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks