Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ini Dituntut 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut Sades Thomas Pasumain, terdakwa yang diduga mencabuli serta memperkosa seorang bocah 11 tahun dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata grid, di Ambon, Senin (7/8/2017).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, terdakwa dituntut penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam perkara ini, jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa juga membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali, meski pun alat bukti berupa hasil visum et repertum nomor.Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jira Lesilolo, dokter pada RS Bhayangkara Ambon.

Hasil visum tersebut, terutama pada hasil bagian dalam tubuh korban dijelaskan masalah robekan yang tidak beraturan pada selaput darah akibat paksaan benda tumpul.

Saksi korban awalnya dijemput terdakwa dari kampung halamnnya untuk bersekolah di Kota Ambon, di mana biaya sekolah dan sebagainya ditanggung terdakwa dan isterinya.

Mereka saling mengenal Karena orang tua saksi korban dahulu dipelihara oleh orang tua terdakwa.

Selama setahun hidup bersama terdakwa dan isterinya, saksi korban yang masih usia anak-anak ini diperintahkan melakukan pekerjaan orang dewasa seperti memasak, mencuci pakaian terdakwa bersama isteri dan anak mereka yang masih setahun.

Bahkan, terkadang saksi korban dipukuli dengan kabel serta kepalanya dibenturkan ke dinding.

Disaat isteri sudah pergi bekerja, terdakwa memanggil saksi korban ke kamarnya dan menyuruh memijit kakinya hingga ke paha dan memaksa bocah tersebut memegang alat kelaminnya secara paksa.

Perbuatan ini sampai enam kali, dan terakhir terdakwa memperkosa saksi korban sehingga kasus ini diceriterakan kepada gurunya di sekolah dan akhirnya terungkap.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.
Hukrim 2500007321778469561
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks