Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Tersangka Bandara Moa ke PN Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Tersangka Bandara Moa ke PN Ambon

BERITA MALUKU. Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Maluku, dan Kejari Maluku Tenggara telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas beserta empat terdakwa dan masih ada waktu tujuh hari untuk dibentuk majelis hakim Tipikor untuk menanganinya," kata Humas PN Ambon, Hery Setyobudi, di Ambon, Senin (7/8/2017).

Empat orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kadishub dan kominfo MBD, John Tangkuman, Direktur PT. Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru.

Menurut Hery, pelimpahan berkas ini dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Chrisman Sahetapy dari Kejari Maluku Tenggara.

Chrisman menjelaskan, perkara ini ditangani tim gabungan dari Kejagung RI, Kejati Maluku, dan Kejari Maluku Tenggara sebab tompus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di bawah wilayah hukum Kejari Maluku Tenggara.

"Kalau sudah dilakukan pelimpahan berkasnya, maka tinggal menunggu waktu untuk proses persidangan setelah majelis hakim Tipikor dibentuk pihak pengadilan," ujarnya.

Empat tersangka ini awalnya ditahan Kejagung RI sejak awal Maret 2017 karena mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana proyek konstruksi runway bandara Moa tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar bersumber dari APBD kabupaten.

Mereka ditahan jaksa sesuai surat perintah penahanan Direktur Penyidikan masing-masing surat nomor Print-06/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 2 Maret 2017, Print-07/F.2/Fd.1/03/2017, Print-08/F.2/Fd.1/03/2017, dan Print-09/F.2/Fd.1/03/2017.

Awalnya mereka dititipkan pada Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (2/3/2017) hingga 21 Maret 2017.

John Tangkuman selaku PA/PPK (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk perusahaan Sunarko (Direktur PT Bina Prima Taruna) sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya, namun Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukrim 6706503852491568922
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks