DPRD Malteng Buru Pembentukan Perda Inisiatif tentang HKA Pimpinan dan Anggota | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Malteng Buru Pembentukan Perda Inisiatif tentang HKA Pimpinan dan Anggota

BERITA MALUKU. Untuk menyelaraskan perintah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi (HKA) Pimpinan dan Anggota DPRD, maka DPRD Maluku Tengah (Malteng) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan konsultasi dengan Pemda di Provinsi Maluku untuk membentuk Peraturan Daerah Hak Inisiatif yang akan mengatur tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng.

Karena itu DPRD Malteng, melalui rapat Internal Bapemperda yang digelar, Senin (7/8/2017), telah menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD tentang HKA Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng, yang kemudian akan dibawa ke paripurna guna meminta persetujuan Pembentukan Ranperda Inisiatif tersebut.

"Tadi kita sudah lakukan rapat internal Bapemperda, dan telah disepakati untuk dibentuk Ranperda Inisiatif DPRD yang mengatur tentang Keuangan Adminitrasi pimpinan dan Anggota DPRD Malteng. Dan besok (Selasa, 8/8) kita gelar paripurna untuk mengusulkan Ranperda Hak Inisiatif DPRD tersebut," tandas Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa, kepada media ini, usai rapat
Internal Bapemperda, Senin (7/8/2017).

Kata Ruhunussa, Paripurna besok bertujuan agar Ranperda Inisiatif yang sedang disiapkan Bapemperda, selain itu perlu dimimta pendapat Bupati dan pandangan Umum Fraksi-Fraksi untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut Ranperda inisiatif itu.

"Terkait dengan Raperda Inisiatif ini, perlu adanya pandangan umum dari Bupati dan juga pandangan Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna besok. Selanjutnya, sesuai keputusan Bapemperda, Ranperda Inisiatif ini akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang dalam waktu dekat akan dibentuk," jelasnya.

Pembentukan Ranperda tentang HKA Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng Kata Ruhunussa, mengalami keterlambatan.

"Untuk Ranperda Inisiatif ini, target kita tetapkan pada 25 Agustus 2017. Ranperda ini kita tetapkan jadi perda sebelum masa bakti Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada September mendatang. Selain itu, kenapa kita buru, karena selain perintah PP nomor 18 2017, kita Kabupaten yang terlambat dalam membentuk Ranperda Inisiatif tersebut, karena kemarin banyak Ranperda yang menjadi Prioritas untuk kita selesaikan lebih dulu," ungkap Ruhunussa.

Ia juga menambahkan, Rapat Paripurna DPRD Malteng pada selasa besok tidak hanya satu agenda yang diparipurnakan, tetapi ada dua agenda.

"Besok kita paripurna bebrapa hal, yang pertama paripurna pengusulan Ranperda Inisiatif DPRD dan paripurna KUA PPS Bupati dan  Wakil Bupati akhir masa jabatan 5 Tahun," tutupnya.
Malteng 878775243171286745
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks