Polda Maluku Intensif Lacak Keberadaan Remon Puttileihalat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda Maluku Intensif Lacak Keberadaan Remon Puttileihalat

BERITA MALUKU. Polda Maluku insentif melacak keberadaan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.

Hal ini disampaikan Direktur Rekrimsus Polda Maluku Kombes Pol Anton Sason kepada wartawan usai mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-71, yang berlangsung di lapangan upacara Letkol Pur Chr Tahapari, Tantui, Ambon, Senin (10/7/2017).

Pihaknya juga telah meneruskan informasi DPO Remon kepada Bareskrim Mabes Polri serta jajaran Polda se-Indonesia.

“Jadi terkait permintaan itu, sudah kami teruskan dan saat ini sedang diakukan terkait upaya-upaya pencarian, baik itu foto beserta identitas yang bersangkutan,”tuturnya .

Ditanya informasi sudah terdeteksinya Remon di jakarta, dirinya belum mau untuk mengakui hal tersebut. Melainkan kata Anton pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Remon.

Untuk penanganan kasus, dia mengakui tentu pihaknya akan bekerjasama dengan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas kehutanan Maluku, untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum yang saat ini sementara berjalan.

Seperti diberitakan koran ini sebelumnya,  Kamis 7 Juni PPNS Dishut Maluku menyerahkan berkas administrasi untuk menetapkan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Seram Bagian Barat itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Maluku.


“Apakah bekas kakak kandung Bupati SBB dua periode Jacobus Puttileihalat itu sudah bisa langsung ditetapkan sebagai DPO atau belum, kepastiannya akan diketahui setelah berkoordinasi dengan Polda Maluku. “Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya setelah dikoordinasikan dengan Polda Maluku,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadlii Lie. .



Mantan calon bupati SBB pada Pilkada serentak 2017 lalu itu merupakan tersangka tunggal kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kecamatan Sawai, Kabupaten SBB tahun 2013.



Tiga kali PPNS Dishut Maluku melayangkan surat penggilan, tiga kali pula Remon tidak memenuhi panggilan alias mangkir tanpa alasan.



Batas waktu atau deadline bagi Remon untuk memenuhi panggilan ketiga pada Senin (5/6). Namun hingga berakhirnya jam kerja, Remon tak juga menunjukkan batang hidungnya memenuhi panggilan PPNS di kantor Dishut Maluku di kawasan Mardika, Kota Ambon.



Remon sejak surat panggilan pertama dilayangkan, tidak berada di rumahnya di kota Piru, SBB. Diduga Remon sengaja menghilang untuk menghindari panggilan PPNS.



Meski telah diimbau agar Remon koopertif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan PPNS jika tidak ingin ditangkap, Remon tetap keras kepala. Tiga kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan.



Surat panggilan terhadap Remon dilayangkan menyusul BAP perkara penyerobotan hutan itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada 18 Mei lalu. Setelah BAP lengkap dilanjutkan proses tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka dari PPNS Dishut ke JPU.



Kasus yang menyeret Remon berawal saat personil Dishut bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate Waisala, Kabupaten SBB tahun anggaran 2013.



Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata.



Remon dijerat pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.()
Hukrim 1333029511860431227
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks