Pelaku Dugaan Pembunuh Hasnawati di Masohi Dikenakan Pasal Berlapis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Dugaan Pembunuh Hasnawati di Masohi Dikenakan Pasal Berlapis

AKP Uspril Futwembun
BERITA MALUKU. Gelar perkara awal yang dilakuan Satuan Reses dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng ) terhadap kasus Pembunuhan Hasnawati (33), yang diduga dilakukan Fadli Sabban (36), sudah tuntas.

Fadli Sabban (FS) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Uspril Futwembun, diruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).

"Kita sudah selesai gelar perkara awal, pasal yang dikenakan terhadap FS adalah pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 365 KUHP dan lebih lagi kita kenakan subsider pasal 351 Ayat 3," tandas Uspril.

Alasan dikenakan pasal berlapis terhadap FS kata Uspril, yaitu diktehui ada tindakan penganiayaan berujung kematian Hasnawati, maka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara untuk dugaan pembunuhan berencana, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, karena  pelaku sudah berada lebih dulu di TKP sebelum korban datang.

Selain itu, tambah Uspril, disaku celana pelaku terdapat kalung emas milik korban. Dugaaanya, ia mencuri emas milik korban, sehingga FS juga dikenakan pasal 365 KUHP.

"Pelaku kita kenakan pasal pembunuhan berencana, karena menurut keterangan saksi, pelaku sudah berada lebih dulu di TKP sebelum korban datang dan kita juga kenakan pasal pencurian karena pada saku celana pelaku, kita temukan kalung emas. Itu pun kita ketahui dari keterangan saksi," jelas Uspril.

Sementara dari pasal berlapis yang dikenakan, FS juga diancam dengan kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Ancaman hukuman bisa seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Saat disinggung media ini terkait desas-desus di publik bahwa pelaku diduga mengkonsumsi sabu sebelum menjalankan aksi pembunuhan, Uspril membantahnya.

"Tidak, pelaku tidak menggunakan sabu atau semacamnya," singkatnya.

Kemungkinan pelaku membunuh korban karena hubungan asmara. Uspril mengatakan masih dilakukan penggalian informasi terkait hal tersebut.

Ia juga mengatakan, pemberitaan yang mengatakan pelaku hanya dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHP, karena saat itu pelaku baru disangkakan sementara.

"Terkait dengan pernyataan kapolres soal pasal yang dikenakan itu baru sementara, karena laporan kita kepada pimpinan itu gelar perkara yang selama 1×24 jam belum selesai," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penemuan Sosok mayat dengan jenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dalam Apotek Neng Linije Farma, jalan Pulau Buru, Masohi, Maluku Tengah (Malteng) pada Minggu (4/6/2017) sekitar pukul 21.30 WIT lalu, diketahui korban bernama Hasna Wati (33), yang biasa dipanggil dengan nama NA. NA adalah seorang perawat.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Harley Silalahi memastikan, temuan mayat Asmawati, murni korban pembunuhan.

Polisi telah membekuk Fadli Sabban (36), yang diduga pelaku pembunuhan Asmawati.

Sabban saat diperiksa sebagai saksi, mengaku membunuh korban.

Sabban mengaku mencekik leher korban, dengan cara melepas jilbab korban dan melilitnya dileher korban, hingga tewas.

Setelah membunuh Asmawati, pelaku pun keluar begitu saja meninggalkan Asmawati yang sudah tak bernyawa.

"Menurut keterangan pelaku, bahwa sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat bertengkar mulut," kata Silalahi, saat dokonfirmasi via telepon, Senin (5/6/2017).

Silalahi menjelaskan, korban melapor majikannya dr. Umarella, pemilik tempat praktek dimana korban bekerja, bahwa korban selalu datang terlambat untuk buka apotik sehingga korban dimarahi pemilik saat itu.

"Akibat cecok mulut diantara pelaku dan korban, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tidak bernapas, kemudian pelaku keluar dan meninggalkan korban tergeletak di lantai," jelas Silalahi.

Polisi saat ini masih terus menyekidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi maupun pelaku.

Menurut Silalahi, pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan diancam pasal 351, ayat 3 KUHP yakni "jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Sementara korban saat ini sedang dipersiapkan untuk dimakamkan di TPU Masohi.
Malteng 4291655301299095076
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks