IKA Unidar Ambon di Malteng Minta Pengadilan Eksekusi Aset yang Diklaim YPDM | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

IKA Unidar Ambon di Malteng Minta Pengadilan Eksekusi Aset yang Diklaim YPDM

BERITA MALUKU. Ikatan Alumni (IKA) Universitas Darusalam (Unidar) Ambon yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama civitas akademika Kampus C, menggelar buka puasa bersama dengan penuh keakraban, bertempat di Kampus C Masohi UNIDAR Ambon, jl trans Seram Negeri Haruru, Kamis kemarin.

Usai buka pusa bersma, kegiatan dilanjutkan dengan agenda konsolidasi antara IKA Kabupaten Malteng dan Pihak Universitas yang diwakilih oleh Koodinator Kampus C Masohi, Ahmad Latupono.

Konsolidasi tersebut lebih mengarah untuk menyikapi putusan inkrah pengadilan tertinggi yaitu Mahkama Agung yang memutuskan Yayasan Darusalam Maluku (YDM) sebagai yayasan sah berhak mengelola
9 Universitas Darussalam Ambon. Dan YDM berhak atas semua aset Unidar seperti tertuang dalam isi putusan Mahkama Agung dengan nomor perkara: 2860 K/PDT/2016 tertanggal 11 Januari 2017.

Meski keputusan MA telah inkrah, dan mengatakan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun pihak YPDM dan Ibrahim Ohorella CS masih menyelenggarakan aktifitas perkulihaan dan terkesan tidak peduli dengan Putusan MA.

Menyikapi hal itu, seluruh IKA yang hadir dalam acara tersebut meminta pihak YDM dan pengadilan agar mengeksekusi aset sebagaimana bunyi amar putusan MA.

"Saya kira keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Ohorella CS tidak boleh beraktifitas membuka perkuliahaan apa lagi penerimaan mahasiswa baru dan wajib menyerahkan semua aset Universitas yang diklaim YPDM dan Ohorella Cs. Dan saya kira yang paling penting, sikap YDM melakukan presur kepada pengadilan untuk mengeksekusi aset-aset Unidar yang ada di Tulehu," pinta Alumni Unidar Ambon, Abdul Asis Latuconsina.

Dalam forum konsolidasi tersebut, berkembang berbagai masukan dari IKA Unidar Kabupaten Malteng kepada Universitas dan YDM, yakni selain meminta sikap YDM melakukan presur ke pengadilan agar mengeksekusi perintah MA, Yayasan Darussalam Maluku juga diminta melakukan koordinasi guna meminta pihak kepolisian untuk bersama YDM melakukan penertiban sosialisasi yang dilakukan pihak Ohorella Cs yang secara jelas tidak memiliki hak atas semua aktifitas Unidar.

"Dari berbagai masukan, kita rampungkan dan akan diteruskan kepada pihak rektorat dan yayasan Darussalam Maluku. Yaitu meminta YDM melakukan presur ke pengadilan untuk eksekusi aset dan meminta yayasan dan pihak Universitas berkoordinasi meminta bantuan kepolisian dengan yayasan agar pihak universitas dan Alumni menertibkan pamflet sosialisasi dan semacamnya yang berhubungan dengan aktifitas Akademik dibawah komando Ibrahim Ohorella Cs," papar Pedi Wasahua yang saat itu memimpin pertemuan konsolidasi.

Untuk diketahui, hal apa saja yang termuat dalam bunyi amar putusan MA, sebagai berikut; Yang pertama, menyatakan Sah dan Mengikat Akte Notaris Yayasan Darussalam Maluku (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011.

Kedua, menyatakan Yayasan Darussalam Maluku (Penggugat) adalah Pengelola yang Sah atas nama Kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon.

Ketiga, menyatakan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (Tergugat I) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Keempat, menghukum dan Memerintahkan Tergugat l (YPDM) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat (YDM); Perubahan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset Yayasan Darussalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris No. 21 tanggal 04 Mei 2012, sehingga perubahan tersebut hanyalah merubah nama Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan saja, sedangkan aset-asetnya telah beralih ke Yayasan Darussalam Maluku, sehingga aset-aset tersebut tidak serta merta beralih kepada YPDM.

IKA Unidar Ambon Kabupaten Malteng juga meminta masyarakat di Maluku agar tidak meragukan Universitas Darussalam dibawa komando YDM, untuk memasukan anak-anak maluku melanjutkan studi di bumi merah tersebut.
Malteng 4613519504975401886
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks