Terdakwa Pemilik 72,72 Gram Sabu Divonis 11 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pemilik 72,72 Gram Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Terdakwa yang adalah pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 72,72 gram, Thalib Usemahu alias Sandro divonis 11 tahun penjara oleh majelis haklim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum 11 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp10 milir subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hamzah Khailul didampingi Sofyan Parerungan dan S. Pujiono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (17/5/2017).

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda Rp10 miliar karena sudah berulang kali melakukan pembelian sabu sehingga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur serta mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Mercy de Lima yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda senilai Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan langsung menerimanya, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang sama juga mengvonis Aizah Jora Latuconsina selama tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Aizah Jora adalah kurir yang membantu mengirimkan paket sabu 72,72 gram milik Thalib dari Jakarta ke Kota Ambon pada akhir 2016.

Putusan majelis hakim terhadap Aisyah juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Mercy de Lima yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa Aizah awalnya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku di Bandara internasional Pattimura Ambon pada 8 November 2016 berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan oleh BNN provinsi atas saksi Jafar Latuamury yang ditangkap pada 7 November 2016.

Kasus pengiriman shabu ini bermula dari saksi Thalib Usemahu yang berdomisili di Pulau Haruku (Kabupaten Maluku Tengah) memesan barang haram tersebut kepada seseorang bernama Rapi di Jakarta pada 13 Oktober 2016.

Saksi Thalib kemudian mentransfer dana sebesar Rp10 juta dari rekening BRI kepada Rapi yang memiliki nomor rekening BCA sebagai tanda jadi pembelian shabu tersebut.

Kemudian pada 31 Oktober 2017, saksi Thalib menelpon terdakwa Ica yang saat itu sementara berada di Jakarta untuk mengambil narkoba jenis sabu dari Rapi yang saat ini masih berstatus DPO polisi.

"Imbalan yang diterima terdakwa Ica atas jasanya menjemput barang tersebut sebesar Rp5 juta dengan catatan, bila bubuk shabu ini tiba di Ambon, maka kepadanya akan ditambahkan Rp4 juta dan permintaan ini disanggupi terdakwa," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya terdakwa menemui Rapi selaku pihak penjual mengambil bubuk sabu pada 3 November 2016 di daerah Tanggerang Pusparaya dan kembali ke rumahnya untuk mengemasnya paketan yang dicampur dengan pakaian anak.

Kemudian terdakwa mengirimkan paket tersebut pada perusahaan jasa pengiriman Ekspedisi Mes di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 November 2016.

Bungkusan paket itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang serta nomor telepon genggam adalah nama terdakwa sendiri.

Terdakwa menghubungi saksi Thalib untuk mengambilnya, namun saksi berlasan tidak bisa masuk Kota Ambon.

Akhirnya terdakwa menghubungi saksi lainnya, Hajija Latuconsina alias Ija untuk tolong menjemput paket tersebut di Expedisi Mex Cabang Ambon, tetapi saksi mengaku terlalu letih sehingga meminta bantuan saksi Jafar untuk mengambil barang.
Hukrim 978321050039067009
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks