JPU Tuntut Dua Koruptor Dana Disdukcapil SBT Delapan Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Tuntut Dua Koruptor Dana Disdukcapil SBT Delapan Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua koruptor sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana belanja tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Rachman Waillisa dan Bastama Rumata, delapan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Manatap Sinaga, di Ambon, Rabu (17/5/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Untuk terdakwa Abdul Rachman Wailisa yang merupakan mantan Kepala Disdukcapil kabupaten SBT dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan serta uang pengganti Rp206 juta.

Menurut JPU, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

Pertimbangannya, bersangkutan terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana.

Kemudian untuk terdakwa Bastaman Rumata yang merupakan bendahara Disdikcapil selain dituntut vonis delapan tahun penjara, yang bersangkutan juga dikenakan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp2,951 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 23 Mei 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki dan Reza Latuconsina.

Disdukcapil kabupaten SBT dalam tahun anggaran 2013 mendapatkan alokasi dana senilai Rp3,89 miliar untuk membiayai program pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp405 juta, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp102,9 juta serta program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Rp150 juta lebih.

Kemudian masih terdapat item kegiatan lainnya berupa program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, penyusunan laporan keuangan semester, dan penyusunan keuangan akhir tahun senilai Rp72,6 juta, serta program penataan administrasi kependukan sebesar Rp3,410 miliar.

Mekanisme pencairan dana harusnya berawal dari setiap bidang membuat permintaan kebutuhan dan diserahkan kepada Bendahara baru dilanjutkan ke Kasubag Keuangan.

Untuk perjalanan dinas ke luar maupun dalam daerah tidak seluruhnya dilaksanakan, tetapi atas permiUntaan terdakwa selaku Kasubag Keuangan pada Sekretariat Disdukcapil SBT dan atas sepengetahuan saksi Abdul Rachman Waillisa selaku Kadis juga KPA memerintahkan saksi Yusuf Keledar sebagai bendahara pengeluaran mencairkan dana.

Dana yang dicairkan saksi Yusuf Keledar ternyata tidak dipakai sesuai peruntukannya, namun diambil terdakwa Bastaman dan digunakan untuk membayar hutang dinas maupun pribadi Abdul Rahman Waillisa.

Selain itu, anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2013 yang dicairkan sebesar Rp2,36 miliar seharusnya digunakan untuk biaya perjalanan dinas 23 pegawai. Namun, tidak dilaksanakan alias fiktif, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3,15 miliar.
Hukrim 2732693439267068038
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks