Staf Desa Patti Diserang Warga Kaiwatu di Liwketi MBD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Staf Desa Patti Diserang Warga Kaiwatu di Liwketi MBD

BERITA MALUKU. Sedikitnya 30 Orang Warga Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan penyerangan terhadap Staf Pemerintaha Desa Patti yang sedang membersihkan ruas jalan menuju Pantai Liwketi.

Akibat tindakan penyerangan ini, sejumlah staf desa babak belur bahkan sampai ada yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Informasi yang diperoleh dari Polres MBD, Senin (22/5/2017) menyebutkan kasus ini sementara diselidiki, bahkan pihak kepolisian setempat sementara menghimpun berbagai informasi untuk mengungkapkan kasus penyerangan ini untuk diproses secara hukum.

Sebagaimana diketahui, kejadian kekerasan ini terjadi pada 18/5/20I7, sekitar pukul 14.00 WIT. Penyerangan yang dilakukan sekelompok orang ini menggunakan senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

Mereka melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap sejumlah staf desa sehingga salah satu staf desa bernama Markus Poorue mengalami luka serius di bagian hidung dan lainya mengalami luka ringan, sementara kedua korban lain akhinya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus dilakukan visum untuk kepentingan hukum.

Kepala Desa Patti, Izak Markus saat dikonfirmasi Berita Maluku Online, Senin (22/5/2017) terkait persoalan tersebut mengatakan, kasus kekerasan ini dipicu akibat sengketa sebidang tanah di Liwketi, Kecamatan Moa. Sengketa ini terjadi antara Keluarga Poorue yang mendiami Desa Patti dan Keluarga Poorue yang tinggal di Desa Kaiwatu.

Peristiwa tersebut memang sudah ditempuh melalui jalur hukum panjang pasca adanya gugatan banding yang dilakukan oleh Soleman Poorue cs dari desa Kaiwatu melawan empat mata rumah di Desa Patti, diantaranya Mata Rumah Rehiyara, Mata Rumah, Yawloha, Mata Rumah Motmotagawawna, Mata Rumah Dilulu.

Diketahui, pasca putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Tanggal I5 Mei 20I7 lalu, dimana menerima gugatan keluarga Poorue dari Desa Kaiwatu, saat itulah Keluarga Poorue di desa seberang memasang tanda larangan untuk tidak dilakukan aktifitas di lokasi sengketa.
Tak sampai di situ, selain menaruh tanda larangan beraktifitas, mereka juga melakukan penebangan Kayu Jati di sekitar lokasi sengketa untuk menghalangi jalan menuju ke pantai Lewketi dan salah satu ruas jalan di sebelahnya.

Sementara itu, tergugat keluarga dari Patti kembali mengajukan permohonan Gugatan Banding beberapa hari setelah kejadian tersebut (18/5/20I7).

Dikatakan, Kepala Desa Patti dan Kepala Desa Kaiwatu sudah melakukan mediasi bersama pihak Polres MBD untuk meredam emosi warga kedua belah pihak yang bersengketa untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kekerasan atau apa pun di lokasi sengketa.

Setelah itu, Pemerintah Desa Patti yang datang di lokasi sengeketa meminta Pemerintah Desa Kaiwatu menyampaikan kepada warganya untuk bersama-sama membersihkan dan membuka penghalang jalan di lokasi tersebut, akan tetapi yang muncul tiga puluh orang yang dipimpin Soleman Poorue, mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap staf desa patti tersebut.

Ketika ditanya soal tindak lanjut masalah tersebut, lelaki tersebut mengatakan, bahwa saat ini masalah tersebut sementara diproses secara hokum sebab pihaknya sudah meminta Pihak Polres MBD menindaklanjuti tindakan kekerasa Soleman Poorue Cs yang sudah melakukan aksi kekerasan yang merugikan orang lain. (GLe)
Daerah 5170687388471735006
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks