Saksi Akui Teror Bom Membuat Pegawai Bank Maluku-Malut Panik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Saksi Akui Teror Bom Membuat Pegawai Bank Maluku-Malut Panik

BERITA MALUKU. Anggota Satpam PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Batumerah, Surya Putra Samin, sebagaisaksi mengakui teror bom yang dilakukan terdakwa Wiraswan Ruhua di kantornya sempat membuat panik dan meresahkan seluruh pegawai.

"Makanya saat menemukan benda mencurigakan yang diduga sebagai bom rakitan di kantor, langsung menghubungi polisi untuk mengamankannya," kata Surya di Ambon, Rabu (10/5/2017).

Penjelasan Surya disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Wiraswan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofyan Parerungan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Menurut saksi, saat melihat benda mencurigakan tersebut yang diletakan terdakwa di kantor PT. BM-Malut Cabang Batumerah, seluruh pegawai menjadi panik karena paket tersebut terdapat rangkaian kabel.

Saksi lainnya, anggota Gegana Polda Maluku, Brigadir Daniel W, yang ditugaskan menjinakan benda mencurigakan seperti bom rakitan saat itu juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Awaludin.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku membuktikan benda mencurigakan yang ditemukan di kantor PT. BM-Malut Cabang Batumerah itu bukanlah bom rakitan yang aktif.

Sebab untuk menyatakan sebuah bom rakitan itu aktif harus terdapat empat unsur pelengkap diantaranya paku, kabel, jam digital, dan detenator.

"Namun setelah dilakukan foto X-Ray dan paketnya diledakan baru diurai materialnya, ternyata tidak ada unsur detenator sebagai pemicu dalam rangkaian bom tersebut, meski pun didalamnya terdapat unsur kabel, pipa, serpihan paku, serbuk hitam, serta jam digital," jelas saksi.

Sedangkan, JPU Awaludin mengatakan, Wiraswan Ruhua yng ditahan sejak 26 Desember 2016 ini didakwa telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, juncto pasal 368 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terdakwa adalah seorang aparat sipil negara )AN) di kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Maluku Tengah yang diperbantukan di kabupaten Seram Bagian Barat diduga telah melakukan aksi teror bom terhadap sepuluh bank di Kota Ambon dengan modus mendapatkan uang tebusan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan yang disampaikan kuasa hukumnya, Syukur Kaliki dan Reza Latuconsina.
Hukrim 3652194896107498437
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks